Ironis Dan Menyedihkan, Anak Yatim Dari Keluarga Tidak Mampu Ditolak Masuk SMAN 4 Kota Tangerang

Ironis Dan Menyedihkan, Anak Yatim Dari Keluarga Tidak Mampu Ditolak Masuk SMAN 4 Kota Tangerang

Kota Tangerang – PPDB ajaran baru 2019/2020 di SMAN 4 Kota Tangerang diduga keras tebang pilih, dikarenakan seorang anak yatim tidak di terima masuk dengan beribu alasan.

Muhamad Ikhwan Alfarisi seorang anak yatim warga Kota Tangerang harus memupus keinginannya untuk bersekolah di SMAN 4 Kota Tangerang yang beralamat di Jl. Padasuka I Pabuaran Tumpeng Kelurahan Margasari Kecamatan Karawaci, pihak panitia PPDB SMAN 4 Kota Tangerang dengan beribu alasan menolak Ikhwan untuk bisa bersekolah, kini Ikhwan hanya bisa termenung dan terlihat putus asa dirumahnya.

Berdasarkan surat keterangan nomor 474/116-Tapem/2019 Kelurahan Periuk Jaya yang ditanda tangani Kasi Tata Pemerintah, Ikhwan tercatat sebagai warga Kelurahan Periuk Jaya Kecamatan Periuk Kota Tangerang, Anak dari pasangan Almarhum Usman Thahir dan Nurlaela. Nurlaela Ibu Ikhwan sehari-hari bekerja sebagai Buruh Kasar dengan penghasilan tidak menentu.

Ujang Umar Tokoh Masyarakat Kelurahan Periuk Jaya yang juga pengurus LPM Kecamatan Periuk serta Pengurus LSM LP3NKRI yang dihubungi Wartawan mengatakan dirinya sejak hari pertama dimulainya PPDB mengupayakan dan turut membantu Ikhwan untuk bisa masuk ke SMAN 4 Kota Tangerang. Seharusnya pihak sekolah memberikan pertimbangan, selain Yatim, Ikhwan juga berasal dari Keluarga tidak mampu.

Ikhwan beserta Ibunya berfoto sambil Menunjukan surat keterangan dari Kelurahan

Ujang berusaha mengkonfirmasi tidak Lulusnya Ikhwan kepada Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Tangerang, namun Plt Kepsek sangat sulit untuk ditemui, selalu menghindar dan menghilang.

Ujang mengatakan Penolakan yang dilakukan oleh Panitia PPDB SMAN 4 Kota Tangerang jelas telah melanggar Pasal 34 Undang Undang Dasar 1945 ayat 1 tentang Fakir Miskin dan Yatim dipelihara oleh Negara serta di dampingi pasal 31ayat 1 Undang Undang Dasar 45 bahwa setiap warga Negara berhak mendapat Pendidikan.

Ujang berencana membawa Ikhwan beserta Ibunya untuk melapor kepada Inspektorat Provinsi Banten hari Senin.

Sementara itu Rudi Prihadi Kepala Bidang SMA Dindikbud Banten yang coba dikonfirmasi melalui WA baik pesan dan telpon tidak merespon.

E. Kusmayadi Inspektur Banten ketika dihubungi melalui pesan WA menjawab Inspektorat akan memeriksa Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Tangerang. (Adityawarman)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *