Inspektur Banten Bantah Pernyataan Kepsek SMAN 24 Kabupaten Tangerang

Inspektur Banten Bantah Pernyataan Kepsek SMAN 24 Kabupaten Tangerang

KP3B – Inspektur Banten, E. Kusmayadi Membantah Pernyataan Kepala Sekolah SMAN 24 Kabupaten Tangerang bahwa Inspektorat Banten memberikan pernyataan dibolehkan atau dilarangnya siswa di SMAN 24 untuk diganti atau diisi yang lain dari daftar nama siswa yang diajukan sebagai siswa tambahan.

Ditemui sebelum Paripurna DPRD Banten, Selasa (20/08/2019), kepada Wartawan Inspektur mengatakan Inspektorat tidak pernah mengeluarkan pernyataan seperti itu, jadi nggak ada statement itu. Dari mana ada pernyataan boleh dan tidak boleh terhadap penambahan siswa. Sementara pengaduan dari Orang Tua Calon Siswa itu juga kan baru masuk kemarin,” ucap Kusmayadi.

Menurutnya, Inspektorat Banten akan mengusut masalah yang terjadi pada SMAN 24 Kabupaten Tangerang dan baru akan memanggil Komite sekolah, Kepala Sekolah dan para calon murid. Bisa atau tidaknya anak-anak tersebut masuk sekolah menurutnya tergantung hasil pemeriksaan nantinya.

“Kalau dia (pihak sekolah) melakukan penyimpangan dan membuat orang yang harusnya masuk menjadi tidak masuk maka kita akan kita usut dan anak-anak tersebut bisa masuk sekolah itu. Tapi kalau sekolah tidak melakukan penyimpangan dan anak-anak tersebut memang terseleksi tidak memenuhi persyaratan maka memang tidak bisa masuk,” ujar Kusmayadi.


Sementara menurut Eny Suhaeni Anggota Dewan Pendidikan Provinsi Banten mengatakan bahwa tidak ada alasan sekolah manapun di Negeri ini yang membiarkan Warga tidak mampu sulit mendapatkan akses pendidikan, Negara sudah menjamin atas hak tersebut. Jadi Saya sangat prihatin jika masih ada sekolah yang tidak ‘menggubris’ warga tidak mampu, apalagi proses kegiatan belajar mengajar sudah berjalan selama 1 bulan lebih, secara psikologis tentu anak-anak tersebut sangat terganggu, apalagi salah 1 dari anak tersebut Bapaknya sedang ada yang dirawat dirumah sakit, kalau orang tua mereka mempunyai biaya untuk menyekolahkan anaknya disekolah swasta tentu hal itu sudah dilakukan ketika tidak diterima. Bagaimana mungkin anak-anak generasi ke depan akan memiliki akses kesejahteraan jika untuk akses pendidikan pun tidak terbuka bagi mereka. Lalu bagaimana nasib mereka ke depan.

Menurut Eny terlepas dari apapun, masyarakat tidak mampu yang paling utama berhak mendapatkan akses pendidikan, apalagi Gubernur sudah mengeluarkan Pergub Sekolah gratis. Lalu apalagi jadi masalah? Pihak sekolah mestinya memprioritaskan masyarakat tidak mampu, disamping ada aturan tentang zonasi, terlebih jika calon peserta didik berada pada wilayah sekolah bersangkutan, jikapun ada di wilayah perbatasan , mestinya tidak perlu kaku, lihat saja jarak yang terdekat ke sekolah tersebut.

Lukman Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Kabupaten Tangerang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten melalui pesan whatsapp menyarankan agar wartawan mengkonfirmasi langsung kepada pihak SMAN 24 Kabupaten Tangerang, secara teknis dan otonom Sekolah yang bertanggung jawab.

Lukman juga mengatakan permasalah ini tidak bisa diputuskan oleh instansi yang secara kewenangan tidak memiliki otoritas pengambil keputusan.

Sementara Rudi Prihadi Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten ketika dihubungi melalui whatsapp baik pesan atau telpon tidak merespon.

Penulis : Adityawarman

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *