KP3B – Cakupan penerima bantuan iuran (PBI) JKN (jaminan kesehatan nasional) di Provinsi Banten sampai dengan bulan Agustus 2019 telah mencapai cakupan 48,68 persen atau sebesar 5.220.100 jiwa, dari total penduduk Banten 10.722.363 jiwa (data kemendagri semester II tahun 2018). Apabila ditambah dengan kepesertaan mandiri maka total kepesertaan JKN di Provinsi Banten sampai dengan Agustus 2019 telah mencapai 94,84 persen.
Demikian Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy membacakan pidato jawaban Gubernur Banten pada rapat paripurna DPRD Banten dengan agenda jawaban gubernur atas pandangan fraksi-fraksi DPRD terhadap nota pengantar perubahan APBD 2019 di gedung rapat paripurna DPRD Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (22/8).
Di bidang kesehatan, kata wagub, Pemprov juga menanggarkan dana bagi pembangunan infrastruktur kesehatan sebesar Rp125,10 miliar, dengan rincian untuk pengadaan lahan rumah sakit Cilograng, pembangunan RSUD Banten, dan pembangunan rumah sakit jiwa tahap I. Berikutnya untuk pembangunan rumah sakit Malingping (poliklinik) dan pengadaan lahan 2 hektar untuk perluasan rumah sakit Malingping.
Penganggaran infrastruktur, kata wagub, juga meliputi anggaran yang dialokasikan untuk bidang pekerjaan umum sebesar Rp776,69 miliar yang di antaranya dialokasikan untuk penataan Banten Lama tahap ii, pembangunan stadion di kawasan Sport Center tahap II,dan untuk infrastruktur perindustrian dan perdagangan sebesar Rp75,71 miliar, yaitu untuk pengadaan lahan pusat distribusi provinsi.
Pemerintah Provinsi Banten, kata Andika, juga mengalokasikan anggaran pengadaan lahan hunian tetap untuk masyarakat terdampak tsunami di wilayah Kabupaten Pandeglang sebesar Rp13,39 miliar. “Alokasi tersebut bersumber dari hibah pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp5 miliar, sumbangan masyarakat Rp1,39 miliar, dan pengalihan belanja tidak terduga sebesar Rp7 milyar. Adapun pembangunan hunian tetap akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat (BNPB),” kata wagub.
Bank Banten
berkaitan dengan pengeluaran pembiayaan, Andika menjelaskan, bahwa pengeluaran pembiayaan tersebut adalah untuk penambahan penyertaan modal kepada PT Bank Banten melalui PT BGD yang didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 tentang penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT Banten Global Development untuk pembentukan bank pembangunan daerah sebagai upaya untuk penyehatan Bank Banten.
“Untuk merealisasikan penyertaan modal tersebut, kata wagub, Pemerintah Provinsi Banten terus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak terkait termasuk ke KPK, agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” kata wagub.
Editor : Adityawarman