Akademisi Dan LSM Kritisi Hasil Seleksi Administrasi Calon Kepala BPBD Banten

Akademisi Dan LSM Kritisi Hasil Seleksi Administrasi Calon Kepala BPBD Banten

Serang – Hasil seleksi administrasi Calon Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama nomor : 59 -PANSEL.JPT/2019 untuk Jabatan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten mendapat tanggapan beragam baik dari Akademisi dan pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dalam pengumuman seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov Banten Nomor : 047 -PANSEL.JPTP/2019, terdapat Persyaratan khusus untuk Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Banten yaitu memiliki pengalaman jabatan di bidang yang berkaitan dengan perumusan bahan kebijakan teknis penanggulangan bencana, pencegahan dan kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik, rehabilitasi dan rekonstruksi secara kumulatif sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun.

Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin menjelaskan kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi I DPRD Banten, Rabu (23/10/2019), bahwa Persepsi 5 tahun itu digambarkan oleh Komarudin seperti jabatan Sekretaris Dinas karena tugasnya selalu menangani urusan Kepegawaian, keuangan, sarana dan prasarana. Itu selalu juga yang di urusi oleh Kepala Dinas, persyaratan itu dikaitkan dengan teknisnya, maksudnya tadi seperti yang saya sampaikan ketika Dia menangani soal kepegawaian, soal keuangan, soal perencanaan itu masuk kriteria Pansel, beda persepsi dengan publik.

Menanggapi pertanyaan wartawan terkait salah seorang calon peserta yang ditenggarai tidak sesuai dengan persyaratan khusus yang tercantum dalam pengumuman, Komarudin menjelaskan persepsi soal pengalaman itu yang harus diperluas, misalnya itu tadi saya sudah jelaskan contohnya sebagai Sekretaris mengelola keuangan atau kepegawaian itu masuk kriteria, karena sebagai kepala dinas nanti mengelola itu juga, ketika sudah lebih dari 5 tahun, Pansel menganggap itu sudah dipenuhi.

Menanggapi permasalahan ini Akademisi Untirta Gandung Ismanto melalui sambungan WhatsApp, Minggu (27/10/2019) menjelaskan bahwa persyaratan khusus bagi calon Kepala BPBD Banten wajib dipenuhi oleh calon pendaftar, karena itu merupakan syarat substantif yang harus dibuktikan dengan pengalaman jabatan minimal 5 tahun.

Gandung juga menjelaskan karena ini persyaratan khusus, maka sifatnya absolut harus dipenuhi, kecuali ada aturan khusus atau peralihan yang menjadi exit way bila tidak ada satupun sdm / calon yang eligible. Bila masih ada sdm yang eligible, maka tentu akan menjadi obyek TUN, karena ada pihak yang memiliki legal standing yang kuat, demikian pula sebaliknya.

Dalam kasus Sekretaris Dinas yang dijelaskan oleh Kepala BKD Banten, menurut Gandung memang eligible menurut poin 5, karena tupoksinya memang terkait dengan substansi / core business OPDnya. Namun syarat poin 5 itu kumulatif sifatnya, jadi harus pernah dan minimal 5 tahun.

Terkait pengumuman hasil seleksi yang hanya menulis calon yang lulus seleksi administrasi dan unit kerja tanpa keterangan apapun, menurut Gandung, Di era seperti sekarang, pengumuman seperti ini sudah cukup memadai. Hanya saja Pansel perlu memperhatikan hak publik atas informasi publik tentang jumlah pelamar, dan alasan-alasan ketidak lulusannya. Bahkan dari segi platform pengumuman online yang tidak dibatasi jumlah halaman seperti pada media cetak, pansel dapat mengumumkan secara detail seluruh peserta yang mendaftar, asal, keterangan lulus atau tidak lulusnya, serta alasan ketidak lulusannya, sehingga publik memperoleh informasi yang terbuka tentang proses seleksi tersebut, bukan hanya hasil yang tanpa keterangan apapun seperti saat ini.

Gandung juga menjelaskan apabila ada calon pendaftar yang merasa dalam dirugikan dalam proses seleksi Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama karena syaratnya terpenuhi tapi tidak diluluskan dalam seleksi administrasi, maka berarti terjadi ketidak taat asasan terhadap aturan, harusnya hasil seleksi ini batal secara hukum karena tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Sebaiknya pansel segera mengklarifikasi hal ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas prosesnya sehingga hal ini tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.

Firman Hakim pegiat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempertanyakan latar belakang dan kriteria orang yang menjadi pansel, ini menjadi penting karena orang yang kompeten akan menghasilkan produk yang kompeten juga. Kalau Pansel tidak kompeten pasti produk yang dihasilkan pun tidak kompeten juga. Publik tidak pernah mengetahui siapa saja dan bagaimana latar belakang pansel, apakah sesuai dengan disiplin keilmuan yang dimiliki oleh Pansel, Pemprov Banten harusnya jangan asal menunjuk Pansel.

Contohnya dalam seleksi Calon Kepala BPBD Banten, Firman mengatakan ada calon yang ditenggarai tidak memenuhi persyaratan khusus, anehnya kok bisa diluluskan dalam seleksi administrasi, Saya khawatir ini akan merugikan Pemprov Banten, bahkan bisa menjerumuskan Gubernur, karena produk Pansel ini akan di SK kan olen Gubernur, jadi Gubernur akan membuat SK yang cacat prosedur.

Editor : Adityawarman

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *