Pemprov Banten Pantau Hasil Rapat Terkait Girik C913 Yang Hilang Dikantor Desa

Pemprov Banten Pantau Hasil Rapat Terkait Girik C913 Yang Hilang Dikantor Desa

KP3B – Menindak lanjuti surat yang diajukan untuk penyelesaian masalah girik C913 persil 36 dan 41 kelurahan lengkong gudang timur yang hilang di wilayah Kota Tangerang Selatan, Biro Bina Inflastruktur dan SDA Setda Provinsi Banten lakukan Rapat mediasi dengan Intansi terkait.

Dalam rapat mediasi yang dihadiri oleh Asisten Daerah I Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Perwakilan dari Polres Tangerang Selatan, Biro Bina Infrastruktur dan SDA Pemprov Banten, Bagian Hukum Pemkot Tangerang Selatan, Ombudsman perwakilan Banten, Komisi Informasi Provinsi Banten, Kantor pertanahan kota Tangerang Selatan, Lurah Lengkong Gudang Timur, Forum Korban Mafia Tanah Indonesia (FKMTI), dan pemohon atas nama Rusli Wahyudi dilakukan di ruang Rapat Biro Inflastruktur dan SDA Provinsi Banten, Gedung SKPD terpadu Kawasan pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Rabu (06/11/2019).

Menurut Kepala Biro Inflastruktur Pemprov Banten, Nana Suryana menerangkan, Ini merupakan tindak lanjut dari permohonan pemohon dalam hal ini atas nama Rusli Wahyudi pada Gubernur selaku Wakil dari Pemerintah pusat didaerah yang memohon untuk memecahkan masalah yang terjadi.

“Gubernur sangat respek, dan langsung menindak lanjuti, dan kita selaku pembantu Gubernur dalam hal ini yang membidangi pertanahan ditunjuk oleh Beliau (Gubernur-Red) untuk melaksanakan mediasi untuk memfasilitasi memecahkan masalah terkait Girik C913 persil 36 dan 41 yang hilang ini.” Katanya.

Nana juga menerangkan, Ini merupakan tindak lanjut dari beberapa kegiatan panjang yang sudah dilakukan oleh pihak pemohon (Rusli Wahyudi) dalam upayanya memperjuangkan haknya.

“Namun disini kita ini bukan pengadilan, hanya memfasilitasi, mediasi, kita cermati sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan tentunya kita berharap, mediasi ini bisa diselesaikan secara langsung oleh mereka tampa melalui pengadilan, selain itu, ini juga sebagai pengalaman berharga bagi kita bahwa jangan pernah menyepelekan tentang hak atas tanah, karna ini penting, ini buktinya dari sekian tahun yang lalu ini baru muncul sekarang, dan menjadi permasalahan sekarang, jadi ini untuk pembelajaran untuk kita karna ini sangat penting.” Terangnya.

Jadi, kata Nana, hasil rapat pada hari ini intinya ada beberapa hal yang telah disepakati dari pertemuan hari ini bahwa berdasarkan hasil putusan dari Komisi Informasi Provinsi Banten dengan Nomer 003/II/KI Banten PS/2019 bahwa tidak menemukan catatan atau Register terkait terjadinya pelepasan hak atas tanah girik C 913 persil 36 dan 41, kemudian pemerintah Kota Tangerang Selatan akan melaksanakan hasil putusan kasasi atas perkara dengan nomer Register 533 K/TUN/KI/2019 yang sudah in kracht van gevisde (berkekuatan hukum tetap), dan Pemerintah Kota Tangerang selatan akan menindak lanjuti rekomendasi Ombudsman Perwakilan Banten, serta Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan akan melaporkan hasil rapat ini kepada pimpinannya untuk diputuskan langkah penanganan selanjutnya (mediasi) dan akan di informasikan pada yang bersangkutan dalam hal ini (Rusli Wahyudi) paling lambat selama 14 hari sejak hari ini.

“Intinya nanti yang bersangkutan ini lebih lanjut akan lakukan mediasi dengan BPN tangsel dan pihak terkait lainnya, dan kita akan pantau nantinya, mudah mudahan dalam 14 hari kedepan sejak hari ini ada laporan dari tindak lanjut hasil mediasi yang dilakukan antara termohon dengan BPN Tangsel. Pemprov Banten akan memantau tindak lanjut dari rapat hari ini.” jelas Nana.

Mengenai banyaknya masalah pertanahan yang terjadi didaerah Banten, Nana menambahkan, Pemprov Banten mendukung penyelesaian masalah masalah yang terjadi dalam masalah sengketa atau perselisihan tanah yang terjadi diwilayah Banten. “jadi kita dari pemerintah Provinsi Banten mendukung langkah-langkah untuk penyelesaian senggeta sengketa itu, sehingga dikemudian hari tidak terjadi lagi permasalahan seperti ini.” Tandasnya.

Girik C913 Asli Hilang

Rusli Wahyudi pemilik Girik C913 persil 36s luas tanah (5.480m2) dan persil 41d luas tanah (20.000m2) seusai pertemuan kepada Wartawan menceritakan hilangnya Girik C913 miliknya terjadi ketika dirinya akan mengurus Akta Jual Beli (AJB) pada Kantor Desa Lengkong Gudang Kecamatan Serpong Kabupaten Tangerang pada tanggal 16 Februari 1993. Sebagai syarat pengurusan AJB pada saat itu dirinya menyerahkan Girik asli atas nama The Kin Tin / Asli dan foto copy serta Tanda lunas PBB/STTS tahun 1990/1991 sawah/darat, semua tercantum dalam tanda terima berkop surat Kepala Desa Lengkong Gudang ditanda tangani oleh Kepala Desa.

Penulis : Tb. Faizudin
Editor : Adityawarman

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *