Bawaslu Provinsi Banten Raih Nilai Tertinggi Keterbukaan Informasi

Bawaslu Provinsi Banten Raih Nilai Tertinggi Keterbukaan Informasi

KP3B – Bawaslu Provinsi Banten kembali meraih nilai tertinggi Penganugerahan Badan Publik tentang Keterbukaan Informasi Publik untuk Lembaga Vertikal. Sama seperti Tahun 2018, Bawaslu Provinsi Banten menempati ranking tertinggi dikategori yang sama, hanya saja skor pada saat itu masih dalam kualifikasi menuju informatif.

Dikatakan Didih M. Sudi, Ketua Bawaslu Provinsi Banten yang turut hadir menerima penganugerahan, bahwa keterbukan itu adalah roh dari pengelolaan Badan Publik sehingga di Bawaslu Provinsi Banten harus dipertegas bahwa pengelolaan informasi itu harus terbuka dan mengacu pada peraturan baik Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 maupun Peraturan Bawaslu, “Penganugerahan ini menjadi pelengkap pembuktian kinerja Bawaslu Provinsi Banten dalam mengupayakan keterbukaan informasi publik, setelah di tingkat Nasional PPID Bawaslu Provinsi Banten mendapatkan peringkat keempat dalam Bawaslu Award,” katanya usai menghadiri acara Penganugerahan Badan Publik Tahun 2019 Hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) dalam Implementasi UU KIP di Aula Pendopo Gubernur Banten KP3B. Kamis (7/11/2019).

Secara berurutan Penganugerahan untuk Lembaga Vertikal adalah peringkat pertama diraih Bawaslu Provinsi Banten dengan nilai 95.20 dalam kualifikasi informatif, peringkat kedua diraih KPU Provinsi Banten dengan nilai 93.08 dalam kualifikasi informatif, peringkat ketiga diraih BPS Provinsi Banten dengan nilai 87.87 dalam kualifikasi menuju informatif, peringkat kempat diraih oleh Kanwil Direktorat Jendral Kekayaan Negara Banten dengan nilai 75.13 dalam kualifikasi cukup informatif, dan peringkat kelima diraih Kanwil Kemenag Provinsi Banten dengan nilai 62.07 dalam kualifikasi cukup informatif.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *