Kasus Genset RSUD Banten : Setelah Terdakwa Di Vonis, Kejati Banten Lakukan Pemeriksaan Pokja Dan Pihak terkait

Kasus Genset RSUD Banten  : Setelah Terdakwa Di Vonis, Kejati Banten Lakukan Pemeriksaan Pokja Dan Pihak terkait

Serang – Kejati Banten melakukan pemanggilan terhadap beberapa orang yang terkait dalam amar putusan sidang kasus genset Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten yang dinilai harus juga mempertanggungjawabkan adanya perbuatan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 632 juta.

Seperti diketahui, dalam sidang putusan kasus tindak pidana korupsi, pengadaan genset Tahun Anggaran 2015 pada RSUD Banten, senllai Rp 2,3 miliar yang sudah selesai dibacakan oleh majelis hakim Epiyanto, hakim anggota Rosyana Sida Balok dan Novalinda, di Pengadilan Negeri Tipikor Serang, pada Jumat (3/05/2019) lalu.

Dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan  tiga terdakwa, yaitu plt Direktur RSUD Banten, Sigit Wardojo dengan vonis 1 tahun empat bulan, pengusaha Endi Suhendi dengan vonis 1 tahun,  dan staf RSUD Banten, Adit Hirda Restian dengan vonis 1 tahun.

Dalam pertimbangannya, ketiga majelis sepakat bahwa, selain ketiga terdakwa yang telah dijatuhi vonis, juga wadir umum RSUD Banten Akhrul Aprianto, koordinator PPTK Sri Mulyati, PPTK Hartarti Andarsih dan mantan PPTK Asep Rohana harus juga mempertanggungjawabkan adanya perbuatan yang terjadi tersebut yang merugikan keuangan negara senilai Rp. 632 juta.

“Bahwa penyusunan HPS tidak cermat, maka Akhrul Aprianto sebagai orang yang memberikan perintah survey,  Sri Mulyati, Hartati Andarsih dan Asep Rohana harus dapat dikenakan sebagai orang yang harus bertanggungjawab,” kata Epiyanto dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Serang. Jumat (3/05/2019).

Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Sunarko saat dikonfirmasi wartawan reportasebanten.co.id menerangkan, pihaknya saat ini telah lakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang ada dalam pertimbangan majlis hakim pada kasus genset RSUD Banten yang juga harus mempertanggungjawabkan adanya perbuatan tersebut.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan beberapa orang baik dari pihak pokja maupun dari pihak terpidana,” kata Sunarko saat di kofirmasi. Rabu (26/11/2019).

Selain itu, lanjut sunarko, Kejati Banten juga telah lakukan pemeriksaan juga terhadap pihak-pihak terkait yang tahu dengan kegiatan tersebut.

“Selain itu juga, kita lakukan pemeriksaan juga pada pihak terkait yang tahu dengan kegiatan tersebut.” Ungkapnya.

Ketika ditanya inisial dan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, Sunarko belum berikan jawaban rinci terkait nama nama orang yang dilakukan pemeriksaan serta hasil dari pemeriksaan yang dilakukan.

“Saya belum cek, Sabar bang,” singkatnya.

Penulis : Faizudin

Editor : Adityawarman

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *