Pimpin Rakor KPA, Wagub Banten : Putus Mata Rantai Penularan HIV/AIDS

Pimpin Rakor KPA, Wagub Banten : Putus Mata Rantai Penularan HIV/AIDS

KP3B – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy selaku Ketua pelaksana Komisi Penanggulangan Aids (KPA) Provinsi Banten, Selasa (12/11/2019), memimpin rapat koordinasi KPA Banten di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Curug, Kota Serang. Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh instansi anggota KPA Banten tersebut, Andika menegaskan bahwa kerja penanggulangan HIV/Aids adalah bertujuan untuk memutus mata rantai penularan HIV/Aids.

“Dengan duduk bersama dan bekerja sama, diharapkan langkah dan tindakan yang nyata dalam menyelamatkan serta langkah nyata untuk menekan, mengendalikan HIV AIDS di Provinsi Banten melalui perencanaan penganggaran dan rencana kerja di OPD terkait yang terintegrasi serta berdampak pada sasaran program,” papar Andika.

Adapun sasaran dimaksud, lanjut dia, adalah 3 zero yaitu mencegah atau memutus penularan HIV baru, mencegah kematian akibat AIDS, serta menghilangkan atau menghapus stigma dan diskriminasi terhadap ODHA. Kata Andika, semua itu bermuara pada meningkatnya kualitas hidup ODHA.

Andika menegaskan, diperlukan sinergitas dari seluruh unsur dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV AIDS di Provinsi Banten. Baik dari segi kebijakan, fasilitas layanan kesehatan, dan lembaga swadaya masyarakat yang terlibat sebagai mitra kerja KPA Provinsi Banten, juga harus berkolaborasi dan bekerjasama dalam rangka penanggulangan HIV AIDS di Provinsi Banten.

Pemprov Banten sendiri, kata Andika, telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2010 tentang penanggulangan HIV AIDS dan Peraturan Gubernur Nomor 37 tahun 2012 tentang kedudukan tugas 5 dan Tata Kerja Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Banten, sebagai bentuk keseriusan dalam menangani persoalan HIV/Aids. Selain itu, lanjutnya, pemprov juga sudah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 56 tahun 2017 tentang Hibah Bansos untuk KPA sebagai penerima hibah agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sehingga mampu menekan laju penularan HIV dan AIDS.

“Hal ini dilakukan pemprov agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Mengutip data Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Andika mengatakan, sampai Juli 2019 untuk HIV telah terjadi sebanyak 5.099 kasus, dengan kasus sebanyak AIDS 2.238 orang serta kasus meninggalnya mencapai 403 orang. Menurut Andika, hal itu menjadi pekerjaan rumah bersama untuk mewujudkan tujuan umum pengendalian HIV AIDS yaitu pencapaian 3 zero yaitu zero infeksi HIV, zero kematian karena AIDS dan zero stigma dan diskriminasi.

Sementara itu, sekretaris I KPA Provinsi Banten Tabrani dalam paparannya mengungkapkan sejumlah persoalan yang menjadi temuan KPA banten di lapangan. Menurutnya, HIV AIDS dan IMS atau infeksi menular seksual merupakan satu penyakit yang terintegrasi. Selain itu, kasus baru HIV AIDS dan IMS terus ditemukan setiap harinya serta prevalensi HIV AIDS dan IMS tinggi dan sangat rentan pada usia remaja dalam hal ini dewasa muda, dan saat ini sudah masuk pada phase epidemi gelombang 4 yakni Ibu Rumah Tangga.

Yang tidak kalah pentingnya, lanjut dia, masih adanya multitafsir Perpres 124 tahun 2016 tentang Komisi Penanggulangan AIDS, sehingga berdampak pada Komisi Penanggulangan AIDS Kabupaten dan Kota vakum atau tidak aktif dan membubarkan diri. “Terkait itu, saat ini perlunya revitalisasi Kesekretariatan KPA Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak,” imbuhnya.

Editor : Adityawarman

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *