Seorang Petani Asal Aceh Diamankan Petugas BNNP Banten

Seorang Petani Asal Aceh Diamankan Petugas BNNP Banten

Serang – Seorang petani asal Louksumawe Aceh diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten di Jalan Raya Mauk Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sepatan Kota Tangerang. Kamis (24/10/2019).

IG seorang pria asal Aceh diamankan didalam mobil Travel yang dinaikinya setelah petugas lakukan penggeledahan didalam mobil dan menemukan tas hiram yang terdapat di belakang tempat duduk mobil yang didalamnya berisikan Narkotika jenis shabu.

“Kita amankan satu orang tersangka lelaki berinisial IG yang berlatar belakang seorang petani dengan barang bukti Narkotika jenis shabu seberat 197,5 gram yang sebelumnya dari hasil informasi dari masyarakat sebelumnya bahwa adanya pengiriman Narkotika jenis shabu dari louksumawe dengan tujuan bogor dengan menggunakan mobil travel,” kata kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten Tantan Sutisna SH.,S.I.K pada wartawan usai lakukan expose pengungkapan dan sekaligus pemusnahan barang bukti Shabu dikantor BNNP Banten. Rabu (04/12/2019).

Selain barang bukti berupa Shabu, petugas juga mengamankan satu tas rangsel warna hitam, satu buah telepon genggang flip, uang tunai sebesar 400 ribu, satu buah ATM, satu buah handphone samsung duos warna putih dengan satu buah sim card handphone milik tersangka IG untuk berkomunikasi dalam peredaran narkotika.

“Saat ini sedang kita lakukan pengembangan Terkait jaringannya, untuk sementara tersangka kita amankan di kantor BNNP untuk proses selanjutnya,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 RI tentang narkotika.

Penulis : Faizudin
Editor : Adityawarman

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *