Kusmayadi : Pemprov Banten Lanjutkan Penanganan Bencana Ke Tahap Rehabilitasi Dan Rekonstruksi

Kusmayadi : Pemprov Banten Lanjutkan Penanganan Bencana Ke Tahap Rehabilitasi Dan Rekonstruksi

Serang – Pemerintah Provinsi Banten melanjutkan penanganan dampak bencana banjir longsor di Kabupaten Lebak ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Seiring dengan hanya Pemkab Lebak saja yang memperpanjang masa tanggap darurat.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Kusmayadi melalui sambungan WhatsApp kepada Reportase Banten, Selasa Malam (14/01/2020). Pemprov Banten sebagai wakil Pemerintah Pusat dapat menetapkan ataupun memperpanjang masa tanggap darurat apabila ada beberapa daerah atau minimal dua kabupaten/ kota yang terkena bencana alam menetapkan hal yang sama sehingga mempermudah penanganan lintas kabupaten/kota.

Pelaksana Tugas Kepala (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten, Kusmayadi

Kusmayadi juga menjelaskan, pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi ini, Gubernur Banten sudah menginstruksikan OPD terkait dalam percepatan pembangunan infrastruktur untuk rehabilitasi dampak bencana dan mendukung aksesibilitas.

Sebagai kepanjangan tangan pusat, Pemprov Banten tetap menfasilitasi dan memberikan dukungan kepada daerah terdampak bencana yang lebih besar. Baik soal pengungsian, rehabilitasi pascabencana, bantuan rumah rusak berat, sedang, dan ringan. Ujar Kusmayadi.

Kusmayadi juga menjelaskan Pemprov Banten tetap memberikan dukungan (support) ke Pemkab Lebak yang memperpanjang masa tanggap darurat mulai 14 hingga 28 Januari 2020, khususnya memberikan dukungan dalam menangani pengungsian. Selain memberikan dukungan penanganan pengungsian, Pemprov Banten akan melanjutkan penanganan bencana, yaitu masa rehabilitasi bencana atau penanganan sarana, seperti jalan yang menjadi kewenangan provinsi.

“Meski tidak melanjutkan masa tanggap darurat bencana, tetapi Pemprov Banten tetap men-support Pemkab Lebak dalam menangani dampak bencana, seperti penanganan pengungsian. Apa yang dilakukan Pemkab Lebak dalam menangani pengungsi, kami dukung,” ujarnya.

Selain membantu Pemkab Lebak dalam menangani masalah pengungsian, kata Kusmayadi, Pemprov Banten melanjutkan penanganan bencana ke tahap rehabilitasi. Pada masa rehabilitasi, kata dia, pemprov akan memperbaiki jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Pemprov Banten, seperti jembatan Ciberang dan Cinyiru. “Ruas jalan provinsi yang rusak akibat bencana juga akan ditangani Pemprov Banten. Khusus untuk jembatan Cinyiru, sekarang sudah bisa dilintasi,” katanya.

Ditanya soal penanganan rumah warga yang mengalami kerusakan akibat bencana, Kusmayadi mengatakan, Pemkab Lebak akan mengusulkan perbaikan ke pemerintah pusat. “Kami mendorong, agar rumah yang rusak ditangani pemerintah pusat. Dan Pemkab Lebak sudah mengusulkan,” ujarnya.

Kusmayadi juga menjelaskan data yang diterima dari BPBD Banten menyebutkan, bencana banjir dan longsor menyebabkan banyak fasilitas mengalami kerusakan. Jembatan misalnya, terdapat puluhan jembatan yang rusak. Di Lebak, jembatan gantung nonpermanen yang rusak sebanyak 22 unit, jembatan gantung permanen 3 unit, jembatan komposit 2 unit, jembatan rangka 1 unit, jembatan rangka kewenangan provinsi 1 unit dan jembatan komposit kewenangan provinsi 1 unit. Sedangkan di Kabupaten Serang terdapat sebuah jembatan yang mengalami kerusakan, yaitu jembatan penghubung antara Cidahu-Solear di Kecamatan Kopo. Adapun rumah yang mengalami kerusakan akibat bencana di Banten, yaitu sebanyak 1.110 rusak berat, 230 rusak sedang dan sebanyak 309 rusak ringan. Hampir seluruh rumah yang rusak berlokasi di Lebak. Adapun rumah yang rusak di Kabupaten Serang hanya sebanyak 2 rumah rusak berat, 6 rusak sedang dan 7 rusak ringan. Selain itu, terdapat sebanyak 21 unit fasilitas pendidikan yang mengalami kerusakan akibat bencana. Fasilitas yang mengalami kerusakan tersebut paling banyak terdapat di Lebak.

Pemkab Lebak Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana

Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan untuk memperpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana. Hal tersebut disampaikan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dalam rapat evaluasi Penanggulangan Darurat Bencana bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lebak, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala OPD, Instansi terkait serta para relawan dari berbagai asosiasi di Aula Multatuli Setda Lebak, Selasa (14/01/2020).

“Karena kerusakan yang dialami akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor, Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan untuk memperpanjang Masa Tanggap Darurat bencana hingga tanggal 28 Januari 2020 mendatang,” ujar Bupati di sela-sela memimpin rapat.

Masa Tanggap Darurat Bencana tertuang dalam SK Bupati Lebak Nomor: 366/kep.45-BPBD/2020 tentang Masa Tanggap Darurat Bencana yang diperpanjang selama 14 hari terhitung sejak tanggal 14 Januari sampai dengan 28 Januari 2020. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *