Lebak – Pada tahun 2020 ini, Pemerintah Provinsi Banten akan merealisasikan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. RSUD Cilograng ini merupakan rumah sakit Pemprov ketiga setelah RSUD Banten dan RSUD Malingping.
Tujuan dibangunnya RSUD Cilograng ini tak lain, agar masyarakat yang berada di wilayah tersebut dapat lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena selama ini, warga yang berada di wilayah perbatasan Banten dan Jawa Barat itu, kerap berobat ke luar daerah, seperti ke Rumah Sakit Palabuhan Ratu Jawa Barat.
Namun sayang, niat baik pemerintah ini malah diduga dikotori oleh ulah oknum tak bertanggung jawab yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi dengan cara mengakali pembayaran pembebasan lahan seluas sekitar 3,5 hektare.
Sejumlah warga pemilik lahan mengaku merasa dirugikan, lantaran menurut mereka, pembayaran lahan yang diterimanya, disinyalir tidak sesuai dengan nominal yang dibayarkan oleh Pemprov dari APBD Banten tahun 2019.
Nesih (60), salah satu dari sembilan orang warga pemilik lahan mengungkapkan, dirinya hanya menerima uang sebesar Rp90 juta untuk pembayaran tanahnya seluas 1.500 meter. Padahal kata dia, berdasarkan informasi, seharusnya yang dia dapatkan senilai sekitar Rp300 juta.
“Saya ada yang ngasih tahu, harga per meternya Rp200 ribu,” kata Nesih ditemui wartawan di rumahnya, di Kampung Ciawi Desa Cujengkol Kecamatan Cilograng, Rabu 15/1/2020.
Nesih menerangkan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp90 juta tersebut dari ON alias EO, seseorang yang disebut-sebut orang kepercayaan kepala desa setempat. Nesih mau menerima uang tersebut lantaran menurutnya, saat itu dirinya tidak mengetahui nominal sebenarnya yang semestinya dia terima.
“Saat itu saya tidak tahu apa-apa karena tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi. Uangnya diterima secara cash, tidak melalui rekening,” terangnya.
Dengan itu, Nesih meminta kepada dinas terkait agar tidak tinggal diam. Nesih merasa, pihak desa tidak transparan dalam proses pembebasan lahan tersebut. “Saya meminta keadilan yang seadil-adilnya atas hak-hak saya yang telah dirugikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Terpisah, MD, warga pemilik lahan lainnya mengaku menerima uang pembayaran itu melalui rekening. Namun demikian menurutnya, masih saja diakali oleh oknum pemerintah desa setempat. “Uang saya yang diambil sekitar 60 persen dari total pembayaran. Apalagi warga lainnya, yang tidak pegang buku rekening,” katanya.
Dikonfirmasi melalui WA Messenger, Kepala Desa Cijengkol Aminudin tidak merespons. Meski pesan WA wartawan terkirim dan dibaca, namun diabaikan. (Rahmat)