DPRD Kota Serang Tunggu Langkah Pemprov Banten Selesaikan Masalah Aset

DPRD Kota Serang Tunggu Langkah Pemprov Banten Selesaikan Masalah Aset

Serang –  Dewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang tunggu langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk memanggil Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang lakukan mediasi  dalam penyelesaian masalah aset yang hingga kini belum juga selesai.

Karena, menurut Undang-undang, Gubernur Banten juga harus turun tangan dalam memediasi kedua belah pihak dalam hal ini Pemkab Serang dan Pemkot Serang dalam masalah aset yang tak kunjung usai hingga 13 tahun terakhir ini.

Menurut, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang, Tb. Ridwan Akhmad mengatakan, jika dalam usaha penyerahan aset Pemkab dan Pemkot ini sudah mengalami kebuntuan dan terus berlarut-larut dan mentok, solusinya Gubernur harus turun tangan.

“Ya solusinya Gubernur harus turun tangan, ini perintah undang-undang, mediasi, kalau memang nanti katanya akan memanggil pemkab dan pemkot setelah ngurusi banjir bandang di Lebak, maka akan di agendakan pemanggilan pemkot dan pemkab, ya kita tunggu itu, hasil mediasi Gubernur seperti apa, kami pun menunggu undang-undang, jadi kalau dibilang pemkab itu telah melanggar undang-undang karna sesuai undang-undang itu selama 5 tahun harus menyerahkan asetnya pada Pemkot Serang, Gubernur tidak turun tangan, berarti Gubernur pun telah melanggar undang-undang, karna di undang-undang itu perintahnya juga pada Gubernur untuk menyelesaikan, jika Bupati Serang tidak menyerahkan pada Kota Serang maka Gubernur Banten wajib turun tangan,” kata Ridwan saat lakukan Dialog dengan Persatuan Wartawan Kota Serang (PWKS) dan unsur Mahasiswa di Gedung DPRD Kota Serang. Kamis (6/2/2020).

Baca : Polemik Aset Kota Serang, Pemprov Banten Akan Segera Panggil Pemkab Dan Pemkot

Baca : Polemik Aset Kota Serang, Encop Sopia Dukung Langkah Pemprov Banten Untuk Mediasi Pemkab Dan Pemkot

Ridwan juga menjelaskan, pihaknya dalam hal ini DPRD Kota Serang menganggap, masalah aset ini sangat penting, bahkan dari total 30 persen yang belum diserahkan tersebut justru sangat penting.

“Dalam rapat yang telah beberapa kali kita lakukan, Komisi 3 dengan BPKAD Kota Serang, dari total jumlah keseluruhan aset hak Kota Serang yang harus diserahkan oleh Kabupaten Serang sebanyak kurang lebih 9833 item, yang sudah diserahkan dari Pemkab Serang pada Kota Serang itu diserahkan dalam dua tahap, yaitu pada 2010 sebanyak 9411 item dengan nilai 295 milliar, termasuk tanah, bangunan, mesin, sampai kamoceng, sapu, dan lain-lain yang dihitung, dan pada tahun 2018 lalu sebanyak 195 item dengan nilai 203 milliar, dan masih tersisa 227 item lagi yang belum diserahkan, sekitar 30 persen lagi, dengan nilai 203 milliar, yang nilainya hampir sama dengan yang 70 persen yang telah diserahkan,” ungkapnya.

Adapun untuk aset aset yang belum diserahkan, terang Ridwan diantaranya, sebidang 54 tanah dan 173 berupa gedung, termasuk gedung putih (Pendopo Bupati), kantor PDAM, Gedung Rumah Sakit RSUD dan lain-lain.

“Namun, yang kami sayangkan juga saat ini, dari 554 bidang tanah yang telah diserahkan oleh pihak Kabupaten Serang  pada Kota Serang ini masih menyisakan masalah saat ini, cuma 113 nya ada dokumen kepemikannya, dan 440 nya belum ada, Itu yang menjadi pemicu sengketa aset yang ada di Kota Serang,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi 4 DPRD Kota Serang, Yoppy, R berpendapat, dalam masalah aset ini, pihaknya ingin mengingatkan pada teman-teman yang ada di Kabupaten Serang akan hak Kota Serang, yang mana Kota Serang dijamin dan diminta oleh Undang-undang  pada pasal 13 UU 32  tahun 2007 bahwa, penyerahan aset dari Kabupaten Serang pada Kota Serang itu maksimal dalam waktu 5 tahun. Pada ayat 7 nya pun ditegaskan, seandainya dalam kurun waktu 5 tahun itu belum diserahkan oleh Bupati Serang, maka Gubernur Banten wajib untuk menyelesaikannya.

“Inikan sudah 13 tahun, Aset yang ada inikan dibeli dari APBD dan APBN, dananya dari Masyarakat, jadi wajar dong dalam hal ini DPRD Kota Serang ikut campur dalam hal masalah aset ini, karena aset-aset itu dari dana rakyat. Ini adalah semata-mata untuk mendorong percepatan pembangunan Kota Serang dalam masalah aset ini, kalau kita hanya mendengarkan.

alasan lantaran belum adanya Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang yang selalu dikatakan Pemkab Serang bila mana ditanya terkait penyerahan aset, padahal ini kan sudah masuk ke 13 tahun berdirinya Kota Serang, masa alasannya itu dan itu saja, seharusnya kan kalau memang niat, di 5 tahun pertama dan kedua itu kan dianggarkan dong di RPJMD nya, dimasukin, ada target seharusnya untuk penyelesaian,” tuturnya.

Kemudian lanjut Yoppy, alasan mereka itu belum menyerahkan sisa aset yang ada lantaran sisa yang ada merupakan layanan dasar, padahal, menurutnya, hal itu juga merupakan layanan dasar Pemkot Serang juga, dan itu hanya alasan normatif.

“Saya kira itu alasan alasan normatif yah, tapi hanya ada catatan ajah dikita, sudah 13 tahun kita menilai ini, kalo kita perhatikan Pemprov Banten dalam masalah aset ini juga belum ada keseriusan untuk ikut campur menyelesaikan masalah ini. Mestinya komunikasi dua arah, mereka itu bagaimana harusnya. Tegasnya.

Memang Kalau untuk sanksi terkait masalah aset ini tidak ada sanksinya, tidak ada sanksi administratif oleh undang-undang maupun yang lain pada Pemkab Serang. Namun, paling sanksi moral pada masyarakat, karena kalau memang alasannya karna Pemkab Serang belum mempunyai Puspemkab, kenapa tidak dari dulu bilangnya, kenapa baru sekarang bilangnya, Seharusnya, inikan sudah 13 tahun, kenapa tidak dari awal bilangnya, inikan seperti tidak ada itikat baiknya, “bebernya.

Yoppy juga menambahkan, penyelesaian masalah aset ini lebih cepat lebih baik, nanti bila perlu dalam Pansus aset nanti akan libatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan, melalui Kopsubgah, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Karena masalah aset ini jelas akan mempengaruhi opini laporan keuangan Pemkot Serang ataupun Pemkab Serang, saat ini, dengan berlarut-larutnya masalah aset ini, jika di ibaratkan Pemkot Serang ini seperti mengontrak dirumah sendiri, punya rumah, tapi harus mengontrak.

“Inikan keterlaluan namanya, jadi, kenapa kita kejar sisa yang belum diserahkan  yang sekitar 30 persen lagi, karena itu memang menurut kita penting. Dan itu menjadi layanan dasar. Jadi, kalau ditanya mana yang penting, ya itu semuanya penting, kita sebelumnya juga telah lakukan komunikasi dengan bidang aset, mereka sebenarnya sudah komunikasi juga, tapi memang itu mentok, makanya salah satu cara supaya optimal kita buat pansus untuk selesaikan masalah aset ini sampai tuntas, tapi tentunya dengan cara yang elegan, bila perlu sekaligus dengan batas wilayahmya nanti. Karena ini sudah lama, sudah bertahun-tahun, dan Pemprov Banten dalam hal ini juga mempunyai kewajiban dalam menyelesaikan masalah aset yang berlarut-larut ini, seharusnya Pemprov Banten segera dudukkan Pemkab Serang, Pemkot Serang dalam satu meja untuk menyelesaikan masalah aset ini,” tandasnya. (Faizudin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *