Jakarta – Menghadapi gelaran Pilkada Tahun 2020, Bawaslu luncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2020 di Jakarta, Selasa (25/02/2020). Peluncuran IKP ini merupakan implementasi pasal Undang-Undang 228 huruf g 10/2016 dan pasal 93 ayat 1 huruf a Undang-Undang 7/2017, sebagai bagian dari pencegahan.
Dalam penyusunan IKP 2020, terdapat empat dimensi yang diukur. Empat dimensi tersebut adalah (1) dimensi konteksi sosial dan politik dengan subdimensi keamanan lingkungan, otoritas penyelenggara Pemilu, otoritas penyelenggara negara, dan relasi kuasa di tingkat lokal; (2) dimensi Pemilu yang bebas dan adil dengan subdimensi hak pilih, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, ajudikasi keberatan Pemilu, dan pengawasan Pemilu; (3) dimensi kontestasi dengan subdimnsi hak politik, proses pencalonan, dan kampanye calon; dan (4) dimensi partisipasi dengan subdimensi partisipasi pemilih, partisipasi partai politik, dan partisipasi publik.
Pada pemetaan potensi kerawanan Pilkada Kabupaten/Kota, Kabupaten Serang menempati posisi ke 13 secara nasional atau tertinggi di Pulau Jawa dengan skor 66,04. Berdasarkan penilaian dimensi konteks penyelenggaraan Pemilu yang bebas dan adil, Kabupaten Serang menempati posisi ke 8 dengan nilai 67.97.
Dikatakan Didih M Sudi, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, IKP ini erat kaitannya dengan kejadian atau perkara pada Pemilu 2019 dan Pilkada sebelumnya. “Kami akan melakukan antisipasi dengan mengoptimalkan pencegahan dan mengantisipasi pelanggaran di Pilkada 2020. Secara operasional melalui koordinasi intensif dengan KPU dan stakeholder, meningkatkan edukasi ke masyarakat, dan meningkatkan keterbukaan informasi”, ujar Didih.
Hadir juga dalam peluncuran IKP 2020 Wakil Presiden RI, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Jajaran Bawaslu Provinsi, dan Jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pilkada. (Red)


