Polemik Aset Kota Serang, Pemkot Dukung DPRD Bentuk Pansus

Polemik Aset Kota Serang, Pemkot Dukung DPRD Bentuk Pansus

Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sambut baik dan menilai langkah yang di lakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang sangat aspiratif dalam pembentukan panitia khusus (Pansus) masalah aset yang belum ada pemberesan dan Pemkab Serang pada Pemkot Serang hingga saat ini.

“Pemerintah Kota Serang sangat mengapresiasi dengan adanya langkah langkah dari DPRD Kota Serang dalam hal ini membuat Panitia Khusus atau Pansus Aset guna menyelesaikan terkait tentang gunjang ganjingnya masalah aset selama ini antara Kabupaten Serang dan Kota Serang, Kami Pemerintah Kota Serang tentunya sangat mengapresiasi langkah ini,” kata Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin, usai menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang. Kamis (13/02/2020).

Subadri menilai, langkah yang dilakukan ini merupakan langkah yang positif, karena DPRD Kota Serang telah melaksanakan amanat undang-undang untuk mengingatkan terhadap setiap warga negara bahwa pentingnya amanah undang-undang yang harus dijalankan.

“Ini Langkah yang positif, ini juga amanat undang-undang untuk mengingatkan terhadap Pemkab Serang bahwasanya seluruh warga Negara Indonesia harus taat dan mematuhi amanah undang-undang itu, tinggal nanti hasilnya apa, rekomendasinya apa dari pansus, ya nanti Kami (Pemkot Serang-red) wajib menjalankan itu,” terangnya.

Ini merupakan juga salah satu upaya, jelas Subadri, karena, upaya pendekatan persuasif, membangun sinergi, kordinasi dan yang lain-lain semua telah ditempuh oleh Pemkot Serang, namun hingga kini tidak ada titik temu hingga 12 tahun lebih ini.

Baca : Polemik Aset Kota Serang, DPRD Resmi Bentuk Pansus Sengketa Aset

“Saya juga dulu waktu jadi Pimpinan DPRD Kota Serang sudah pernah mendatangi Pemprov Banten untuk meminta sesegera mungkin memanggil kedua belah pihak dalam penyelesaian masalah aset ini, tentunya Pemkab Serang dan Pemkot Serang, tapi langkah itupun juga belum dilaksanakan, belum di upayakan, belum tempuh hingga saat inikan, nah kan ada hak-haknya menurut undang-undang. DPRD Kota Serang juga ada amanahnya makanya mereka buat pansus aset ini,” jelasnya.

Subadri berharap nantinya dengan dibentuknya Pansus Aset ini akan membawa manfaat untuk kedua belah pihak, baik itu Pemkab Serang, begitupun Pemkot Serang nantinya.

“Saya berharap, dengan telah dibentuknya pansus aset ini, ya setidaknya dapat bisa membawa manfaat untuk kedua belah pihak, untuk Kabupaten Serang tidak melanggar undang-undang, Hak-hak Kota Serang pun terpenuhi nantinya, kan dari semenjak awal dulu sebenarnya Pemkot Serang tidak mesti harus “kekeh” kayak gimana, yang penting kepengen nonton, kepengen menyaksikan tapi langkah itikad baik dari Pemkab Serang tidak nampak-nampak juga. mungkin teman-teman di DPRD pun sama, karena sebuah sebab akibat tidak ada titik temu, akibatnya di buat pansus aset ini akhirnya,” tuturnya.

Intinya, lanjut Subadri, Pemkot Serang sangat mengapresiasi langkah pembuatan Pansus Aset ini oleh DPRD Kota Serang, karena, selain tidak adanya itikad baik dari Pemkab Serang selama ini, juga ini merupakan salah satu langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Selama ini kan belum ada itikad baiknya kan, makanya Nanti dijawabnya lewat pansus ini, hasil dari pengembangan pansus nanti kan, Dari hasil kerja pansus nanti tertera jelas kan.” Tutupnya. (Faizudin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *