BNNP Banten Musnahkan 50 Paket Narkotika Jenis Ganja

BNNP Banten Musnahkan 50 Paket Narkotika Jenis Ganja

Serang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten kembali memusnahkan 50 Kilogram narkotika jenis ganja hasil penangkapan, di halaman Kantor BNNP Banten, di Jalan Syeh Nawawi Al Bantani, Kota Serang, Kamis (26/3/2020).

Narkotika tersebut merupakan hasil dari ungkap kasus pada tanggal 18 Februari 2020 di wilayah tangerang Banten.

“Kita amankan 2 tersangka dikantor agen lerjalanan Bus masing masing berinisial MM (38) dan BW (23) yang mereka berdua adalah kurir,” kata Kepala BNNP Banten Kombes Pol Tantan Sulistyana pada awak media usai pemusnahan.

Adapun modus kedua pelaku, terang Tantan, paket ganja tersebut disamarkan atau tutupi buah asam Jawa dengan menggunakan kerangjang dari wilayah aceh menuju banten.

“Setelah kita kembangkan dari dua kurir tersebut, ternyata Narkotika tersebut merupakan milik dari MF dan ND yang merupakan warga binaan di lembaga Pemasyarakatan diwilayah Banten yang rencananya akan di edarkan kembali di wilayah banten dan jakarta,” ungkapnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, lanjut Tantan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 50 paket Ganja dengan berat 50 kilogram, Satu huah mobil Toyota Cayla, Satu lembar STNK, 2 buah ATM, Satu buah buku Rekening, 2 buah KTP, Satu lembar tanda terima dari PO Bus FM Toh, dan 6 buah HP beserta sim Cardnya.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman sesuai dengan pasal 114 termasuk pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun sampai 20 tahun umur hidup dan sampai dengan hukuman mati,” tandasnya. (Faizudin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *