Lokasi Masjid Agung Kota Serang Tuai Pro Kontra

Lokasi Masjid Agung Kota Serang Tuai Pro Kontra

Serang – Pembangunan Masjid Agung Kota Serang masih menuai pro – kontra. Padahal keputusan telah ditetapkan oleh Pemkot Serang, yakni berlokasi di Masjid Ats-Tsauroh, Kota Serang.

Keputusan itu, ternyata mendapatkan penolakan dari Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM). Bahkan, GPSM melayangkan somasi terhadap Pemkot Serang.

Somasi itu diberikan lantaran GPSM masih menginginkan pembangunan Masjid Agung Kota Serang di Alun-alun. Hal itu dikarenakan akan menjadi simbol toleransi beragama di Kota Serang. Dalam pertemuan itu Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin bertindak sebagai moderator, dan beberapa Kiyai pun mengutarakan pendangannya.

Perdebatan ini mencuat kepublik lantaran ada yang tidak sependapat. Sebab, sebelumnya pada 13 September 2018 telah dilakukan peletakan batu pertama oleh Walikota Sebelumnya yakni Khaerul Jaman, di Alun-alun Barat Kota Serang. Namun, selang beberapa hari dari peletakan batu pertama, sekitar tanggal 19 September 2018, Alun-alun didaftarkan menjadi lokasi cagar budaya.

Ketua GPSM Enting Abdul Karim mengatakan, apabila pembangunan Masjid Agung Kota Serang di Alun-alun, nantinya tidak hanya tempat untuk beribadah, melainkan sebagai identitas, dan simbol toleransi umat beragama di Kota Serang.

“Perjalanan keinginan masyarakat sudah lama, bahkan sebelum kepemimpinan Walikota yang saat ini, itu sudah digagas. Kemudian pada 13 september 2018 merupakan pristiwa yang bukan tanpa kajian,” katanya saat menyampaikan somasi dihadapan Walikota dan Wakil Walikota Serang serta jajarannya, di Aula Setda Kota Serang. Jumat (14/3/2020).

Enting mengaku, beberapa pertemuan yang membahas soal pembangunan Masjid itu, pihaknya tidak pernah di undang. Kata Enting, dalam penolakan ini dirinya tidak ada kepentingan, sebab tidak memiliki jabatan. Lanjutnya, dalam mengambil keputusan penetapan lokasi pihaknya tidak pernah diajak dalam jajak pendapat.

“Alun-alun adalah salah satu tempat yang representatif. Apabila disana ada cagar budaya, yang kami pertanyakan tapaknya itu dimana,” ungkapnya.

Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, penetapan Masjid Agung Kota Serang di Masjid Ats-Tsauroh ini sudah melalui tahapan. Tahapan itu dilakukan, lantaran anggaran pembanguan Masjid diambil dari anggaran pembangunan dan belanja daerah (APBD).

“Ketika menggunakan anggaran tentunya harus jelas,” ungkapnya.

Sementara Walikota Serang Syafrudin mengatakan, mengenai pembangunan Masjid Agung akan di musyawarahkan lagi antara kedua belah pihak. Karena memang penempatan Masjid Agung mengundang pro dan kontra.

Lanjut Syafrudin, sebagai pemerintah daerah, pihaknya akan memfasilitasi pertemuan nanti. Karena yang akan membangun ini pemerintah daerah dengan menggunakan dana APBD.

“Harapannya mesti semua pihak setuju penempatan ini, baik di Ats-Tsauroh, maupun di Alun-alun,” katanya.

Berselang sehari usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kota Serang. GPSM melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang, di Hotel Flamengo, Kota Serang. Sabtu (14/3/2020).

Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya akan memperjuangan aspirasi dari GPSM yang menginginkan pembangunan berlokasi di Alun-alun Barat Kota Serang.

“Masalah ini berlarut. Saya berharap ketegasan Walikota Serang terhadap penempatam ini, sesuai dengan apa yang diinginkan ulama di Kota Serang,” katanya.

Budi mengklaim, DPRD Kota Serang sepakat dan setuju penampatan Masjid Agung Kota Serang di Alun-alun. Sebab tempatnya strategis, dan sebagai marwah Kota Serang yang mencerminkan sikap toleransi dalam beragama.

Lanjutnya, mengenai FS dapat dibatalkan. Lagi pula akan lebih pemborosan, manakala sudah ada bangunan lalu dibangun kembali.

“Kalau ada bangunan terus akan dibangun kembali, kan sudah pasti itu akan dirobohkan,” ujarnya.

Budi mengaku, dirinya akan meminta Walikota Serang untuk mengadakan audiensi kembali dengan pihak yang pro dan kontra.

Dalam pertemuan itu turut hadir Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Wakil Ketua I DPRD Kota Serang Ratu Ria Maryana, Wakil Ketua II Roni Alfanto, anggota DPRD Kota Serang Mukhtar Efendi, dan Khaeroni. (SM)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *