Banten – Merespon terkait status kejadian luar biasa (KLB) corona virus disease 2019 (Covid-19) yang sudah ditetapkan Gubernur Banten Wahidin Halim. Pemerintah daerah Kabupaten/Kota di Banten meliburkan sekolah di satuan pendidikan di lingkungan pemerintahannya. Beberapa daerah itu diantaranya Kota Serang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang.
Hal itu berdasarkan surat edaran yang ditandatangani para Kepala Daerah, meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah dan diganti menjadi pembelajaran di rumah, untuk jenjang PAUD Negeri dan Swasta, SD Negeri dan Swasta, SMP Negeri dan Swasta, SPNF, PKBM, dan LKP.
Kota Serang
Berdasarkan intruksi Walikota Serang nomer 1 tahun 2020, tentang antisipasi corona virus disease 2019 (Covid-19). Dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Sedang, tertanggal 15 Maret 2020, dengan nomor : 421/787-Dindikbud/2020 tentang tindakan pencegahan penyebaran virus corona, pada satuan pendidikan di lingkungan Pemerintah Kota Serang. Meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah mulai dari tanggal 16 Maret sampai dengan 30 Maret 2020.
Sebagai pengganti kegiatan Belajar, Kepala Sekolah dan tenaga kependidikan sekolah. Melaksanakan pembelajaran secara mandiri atau memberikan tugas-tugas dengan mekanisme yang diatur sekolah masing-masing. Selain itu, Kepala Sekolah harus menginformasikan hal ini kepada orang tua murid, dan pelayanan teknis lainnya di unit masing-masing melalui berbagai media informasi sekolah. Wasis mengimbau, pada masa pembelajaran di rumah, orang tua dan peserta didik untuk menghindari tempat-tempat keramaian.
Kabupaten Lebak
Dalam surat edaran Bupati Lebak nomer : 440/1367- Kesra/2020 tentang langkah-langkah pencegahan penyebab corona virus disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lebak. Pemerintah daerah mengimbau kepada seluruh komponen masyarakat Kabupaten Lebak agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta untuk membatasi perjalanan atau kunjungan ke areal – areal keramaian, termasuk ke luar daerah, khususnya ke daerah yang sudah dinyatakan sebagai tempat terjangkit.
Selain itu seluruh Masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan belanja atau pembelian kebutuhan secara berlebihan (panic buying), karena Pemerintah menjamin seluruh kebutuhan pokok dalam kondisi aman dan tersedia.
Dalam surat itu disebutkan, selaim meliburkam sekolah. Disebutkan agar menghentikan sementara berbagai kegiatan, baik yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lebak dan atau pihak lainnya, khususnya yang melibatkan pengumpulan massa atau mengundang keramaian.
Selain itu Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, seluruh ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk sementara tidak melakukan perjalanan dinas ke luar daerah Wilayah Kabupaten Lebak, termasuk untuk tidak menerima kunjungan kedinasan Daerah atau Instansi Lain ke Kabupaten Lebak. Dalam hal perjalanan tersebut mengingat sifat kepentingannya yang mendesak dan harus dilaksanakan, Pimpinan OPD agar memberikan ijin secara selektif.
Iti menginstruksikan, kepada Dinas Kesehatan dan seluruh Fasilitas Kesehatan, bersama tenaga kesehatannya dalam status Siaga menghadapi penyebaran pandemi Covid-19 di Kabupaten Lebak.
Tangerang Raya
Usai tiga Kepala Daerah di wilayah Tangerang Raya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki mewakili kepala daerah yang lain mengatakan, mulai Senin 16 Maret 2020 seluruh kegiatan belajar dan mengajar di Sekolah selama dua minggu. Hal itu dilakukan untuk melihat perkembangan dari penyebaran virus di wilayah Tangerang Raya.
Kata Zaki, hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran virus corona di wilayah Tangerang Raya. Ketiga Kepala Daerah juga sepakat untuk membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat yang mengundang orang banyak. Karena pihaknya melihat sampai saat ini, pemerintah pusat mengumumkan sudah ada sekitar 117 orang yang positif terkena virus corona. Tentunya kata Zaki, hal ini menjadi perhatian bersama.
Daerah Lainnya
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang mulai melayangkan surat edaran terkait pencegahan penyebaran virus corona. Surat edaran yang ditandatangi Kadindikbud Kabupaten Serang tertanggal 15 Maret 2020 dengan nomor : 420/407.1-Dindikbud, selain meliburkan sekolah, menyebutkan bahwa menunda atau membatalkan kegiatan yang melibatkan banyak orang atau kegiatan di luar satuan pendidikan (studi tour, outing class, berkemah, lomba-lomba, pentas seni, KSN, KOSN, FLS2N dan lain-lain).
Kemudian kegiatan Ujian Sekolah (US) untuk jenjang SMP tetap dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan pada Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Nomor : 420/159-Disdikbud tanggal 3 Februari 2020 tentang Kegiatan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020, dan Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan lainnya tetap melaksanakan tugas setiap hari sesuai jam kerja dan memastikan pembelajaran dirumah berjalan efektif. Selain itu Pengawas Satuan Pendidikan dan Penilik ,wajib melaksanakan Monitoring dan Evaluasi terhadap Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya.
Menyikapi kejadian Covid-19 dengan menindaklanjuti release yang dikeluarkan oleh Pemprov Banten Nomor: 488/109-Kominfo/III/2020 tanggal 14 Maret 2020 tentang Banten tetapkan KLB Virus Corona (Covid-19). Walikota Cilegon Edi Ariadi mengadakan rapat mendadak. Rapat itu dipimpin langsung Wali Kota Cilegon, di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon, Minggu 15 Maret 2020. Hasil rapat itu Wali Kota menginstruksilan agar membuka no hotline Covid-19 di nomor : 0254-7870720.
Kemudiam tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), cuci tangan pake sabun (CTPS) dan gerakan masyarakat hidup sehat (GERMAS), mengurangi kunjungan ke tempat2 keramaian, dan menghimbau kepada seluruh OPD, Sekolah, Madrasah, Perkantoran, Industri, tempat-tempat umum, tempat peribadatan untuk menyediakan sarana cuci tangan pake sabun.
Namun untuk meliburkan sekolah, Pemerintah Kota Cilegon menunggu hasil Rakor KLB Covid-19 diwilayah Provinsi Banten antara Gubernur Banten dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Banten yang akan dilaksanakan pada hari Senin 16 Maret 2020, untuk ditindaklanjuti di Wilayah Kota Cilegon. (SC/Faizudin)