Tim Gabungan Resmob Polres Serang Ringkus Gembong Spesialis Bobol Rumah

Tim Gabungan Resmob Polres Serang Ringkus Gembong Spesialis Bobol Rumah

Serang – Gembong spesialis bobol rumah warga diringkus petugas gabungan Unit Reskrim Polsek Petir dan Tim Resmob Polres Serang. Tersangka Ar alias Ade, 25, warga Desa Sikulan, Kecamatan Jiput, Pandeglang dan Su alias Omes, 35, warga Desa Kawoyan, Kecamatan Carita, Pandeglang ditangkap di dua lokasi terpisah di Kabupaten Serang dan Pandeglang.

Tersangka Ar alias Ade ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Selasa (21/4/2020) dini hari dan tersangka Omes ditangkap di rumahnya beberapa jam berikutnya. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti sebilah golok dua pisau, 3 buah HP android berbagai merk.

Kapolsek Petir AKP Ramses Panjaitan mengatakan penangkapan dua gembong pencurian ini dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Serang AKP Arief N Yusuf. Penangkapan berawal dari laporan Winaya, 55, warga Desa Mekarbaru, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang setelah rumahnya dibobol kawanan maling pada Jumat (27/3/2020).

“Korban melaporkan rumahnya dibobol kawanan pencuri dan pelaku membawa 6 buah hp android berbagai merk serta barang berharga lainnya dengan kerugian seluruhnya Rp 17 juta,” ungkap AKP Ramses dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/4/2020).

Berbekal dari laporan itu, kata Kapolsek, tim reskrim yang dipimpin Bripka Rizal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengetahui tempat persembunyian pelaku. Untuk memudahkan penangkapan, Tim Resmob yang dipimpin langsung AKP Arief diperbantukan melakukan upaya penangkapan.

“Tersangka Ar alias Ade berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Citaman sekitar pukul 02.30, dan langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, tersangka Ar mengaku melakukan pencurian di rumah warga Kampung Lembur Jati bersama salah seorang rekannya,” terang Kapolsek.

Berbekal dari pengakuan Ar, tim gabungan langsung ke wilayah Pandeglang untuk menangkap pelaku lainnya. Hasilnya, tersangka Su alias Omes, ditangkap di rumahnya di Desa Kawoyan, Kecamatan Carita. Dari kedua pelaku diamankan barang bukti barang bukti sebilah golok dua pisau sebagai alat kejahatan serta 3 buah HP android berbagai merk hasil pencurian.

“Motif pencurian yang dilakukan dua tersangka ini yaitu dengan cara masuk dengan merusak jendela kamar, kemudian pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban yang di simpan di kamar. Untuk proses pengembangan, kasus pencurian ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serang,” tandasnya. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *