Waduh, OTG Positif Covid-19 Hadir Di Audiensi Apdesi Dengan DPRD Lebak

Waduh, OTG Positif Covid-19 Hadir Di Audiensi Apdesi Dengan DPRD Lebak

Suasana audiensi Apdesi dengan DPRD Lebak mulai memanas, Massa dari Balkon lantai 2 ruang Paripurna DPRD Lebak mulai bersorak. Foto screenshot video akun YouTube Mang Uday Channel

Lebak – Aksi Ratusan massa dari organisasi yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Perangkat Desa (Prades) dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) di Lebak mendatangi kantor DPRD Lebak untuk meminta penjelasan Musa Weliansyah Anggota DPRD Fraksi PPP, Selasa (03/06/20) lalu selain melanggar protokoler kesehatan juga ternyata dihadiri oleh salah seorang Sekdes yang positif mengidap covid-19 dengan status OTG (Orang Tanpa Gangguan).

Baca : Serbu Kantor DPRD, Ratusan Warga Lebak Persoalkan Postingan Dewan Musa

Musa Weliansyah yang dihubungi redaksi Reportase Banten, Senin (08/06/2020) malam, mengatakan aparat kepolisian harus segera mengusut dalang dibalik aksi para kades dan prades serta tksk digedung DPRD Lebak, selain tidak mematuhi surat yang dilayangkan oleh DPRD Lebak, dalam surat bernomor : 172.4/370-DPRD/VI/2020 yang ditanda tangani oleh Ketua DPRD Lebak, kehadiran Apdesi Lebak maksmimal dibatasi 16 orang. Ternyata audiens tersebut dihadiri oleh ratusan orang.

Ini jelas melangar maklumat kapolri dan harus diberi sanksi pidana, selain pengurus apdesi yang harus bertangungjawab, polisi harus mencari siapa dalang dibalik audensi menjadi aksi unjukrasa tersebut, dan didalam kerumunan tersebut hadir seorang Sekdes yang sudah mengidap covid-19 dengan status OTG (Orang Tanpa Gangguan). Ujar Musa.

Lebih lanjut Musa menjelaskan tata cara penyampaian pendapat di muka umum menurut Pasal 10 Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 yaitu kegiatan wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pemberitahuan tersebut disampaikansecara tertulis oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggungjawab kelompok. Pemberitahuan disampaikan selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima oleh Polri setempat. Pemberitahuan secara tertulis ini tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.

Tindakan apdesi, prades dan tksk yang hadir sama sekali tidak menunjukan sebagai warga negara yang sadar hukum padahal mereka adalah bagian dari gugus tugas covid-19 tingkat desa. Kata Musa.

“Sama sekali tidak memberi contoh yang baik.” Tegas Musa.

Lebih lanjut Musa juga menjelaskan persoalan kecil mereka besar-besarkan, harusnya jika ada pelangaran kode etik cukup laporkan kepada ketua DPRD  dilengkapi alat bukti dan jika ada pelangaran pidana yah laporkan saja kepada Polda Banten atas pelanggaran UU ITE, ini tidak nyambung kok audensi berujung demonstrasi dilengkapi dengan sorak-sorak dan mengeluarkan kata-kata kasar, inilah jika mereka tidak mengetahui permasalahan dan terprovokasi.

Baca : Kecewa Tidak Bisa Menghadiri Audiensi Dengan Apdesi Lebak, Musa Weliansyah Lengkapi Berkas Lapdu di Polda Banten

Sementara itu Sekretaris DPRD Lebak Fin Rian yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Senin (08/06/2020) malam mengatakan pihaknya sudah menyiapkan ruangan rapat Banmus dan mempersiapkan kursi untuk 10 orang perwakilan Apdesi Lebak sesuai surat ketua dewan, yaitu perwakilan maksimal 10 orang dan memakai masker.

“Pada saat akan dimulai berdasarkan laporan dari kasubag Humas setwan mereka ingin diterima semua yang hadir, tidak hanya perwakilan, saya suruh lapor ke Ketua Dewan, jawaban pak Ketua diterima di Ruang paripurna. jadi yang memerintahkan masuk ruang paripurna adalah Ketua Dewan. coba konfirmasi ke ketua dewan, apa alasannya.” Ujarnya.

Redaksi coba menghubungi Ketua DPRD Lebak Dindin Nurohmat, namun hingga berita ini dimuat Ketua DPRD belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang dititipkan melalui Ajudannya.

Pasien L 03 Cihara Tidak Disiplin Melaksanakan Isolasi Mandiri

Kepala Puskesmas Cihara Herman yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Selasa (09/06/2020) tidak membantah kehadiran pasien L 03 (Pasien positif covid-19 dengan status OTG) ke DPRD Lebak.

Herman menjelaskan kronologis hasil tracking yang dilakukan kepada Ybs, berdasarkan hasil tracking yaitu pada tanggal 24/04/2020 Ybs dilakukan swab karena kontak erat dengan penderita L 01 dan pada waktu itu juga kita anjurkan untuk isolasi mandiri dan diberikan edukasi tentang isolasi mandiri bersama gugus tugas covid-19 kecamatan Cihara.

Selama kurun waktu tersebut, tim gugus tugas covid-19 kecamatan Cihara melakukan sosialisasi ke masyarakat, jadi tidak hanya kepada masyarakat yang dilakukan tes swab yang kita kasih edukasi. tentang masalah pandemi covid-19 ini dan pola hidup bersih, tetapi semua masyarakat kita edukasi. Ujarnya.

Terkait kenapa penderita atau L 03 bisa sampai ke gdung DPRD Lebak, Herman mengatakan itu kembali kepada kedisiplinan tiap individu, karena pandemi covid-19 sekarang itu bukan hanya tugas beberapa kelompok dalam mencegah penyebarannya, ini tugas semua unsur termasuk masyarakat. Karena untuk mencegah penularan pandemi covid-19 salah satu pencegahannya denga pola hidup bersih dan menerapkan social distancing.

Jadi upaya kita bersama gugus tugas covid-19 kecamatan Cihara sudah berusaha anjurkan isolasi mandiri kepada pasien L03, Kita juga tidak bisa maksimal kalau masyarakat kurang kedisiplinan, intinya kan isolasi mandiri itu kuncinya kedisiplinan seseorang yang menjalankan. Katanya.

Dan upaya yang dilakukan tim gugus tugas covid-19 kecamatan Cihara untuk mencegah terulangnya kembali kejadian tersebut, hari ini membentuk tim pengawas terhadap masyarakat yang dilkakukan tes swab kemaren 1 banding 1 artinya satu orang mengawasi satu orang. Tegas Herman. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *