8 Kasus Tindakan Korupsi Bernilai Miliaran di Ekspose Kejati Banten

8 Kasus Tindakan Korupsi Bernilai Miliaran di Ekspose Kejati Banten

Serang – Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten ekspose  beberapa tindak pidana korupsi yang telah dilakukan tahun lalu dan persemester pertama dari bulan Januari sampai Juli 2020.

Kepala Kejati Banten Rudi Prabowo Aji mengatakan, Kejati Banten telah menangani tiga perkara korupsi yang telah di tangani dari tahun kemarin hingga saat, perkara tersebut yaitu pertama dugaan korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon. Kedua, pengadaan genset RSUD Banten, lalu yang ketiga feasibility study (FS) pengadaan lahan pembangunan SMK/SMA di Banten.

“Tiga perkara ini sampai sekarang masih berjalan, yang JLS sudah ada perhitungan kerugian negaranya. Permasalahan genset mupun yang FS belum ada perhitungan kerugian negaranya, kami masih berkoordinasi dengan pihak pihak yang berwenang melakukan perhitungan kerugian negara ini,” kata Rudi, saat gelar konferensi pers, di Kantor Kejati Banten, Jalan Raya Pandeglang. Selasa (21/7/2020).

Kemudian, diawal semester terhitung semenjak bulan Januari Hingga Juli, Kejati Banten telah melakukan penyidikan terhadap lima perkara dugaan tindakan korupsi, yang pertama adalah kegiatan swakelola internet desa yang di lakukan dinas perhubungan dan komunikasi Provinsi Banten dengan kerugian negara mencapai satu miliar. Menurutnya, ada pihak dari petinggi pemerintahan yang bermain pengadaan proyek tersebut.

“Ini melibatkan banyak orang-orang yang high level tapi yang jelas kegiatan ini dilakukan secara fiktif, kami sudah meneliti secara dalam memang kegiatannya fiktif, tidak ada kegiatannya. kami belum bisa menjelaskan yang banyak tentang jumlah kerugiannya maupun tersangkanya,” terangnya.

Lalu, penyidikan pengadaan tanah sport center, yang saat ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Pihaknya sudah memeriksa keterangan cukup banyak, kerugian negara sekitar 86 miliar.

Selanjutnya, tiga tindak pidana penyimpangan di perbankan tentang pemberian kredit. Tindak pidana itu terjadi di Kantor Cabang Tangerang denga rincian, Bank BJB dengan kerugian negara 8,6 miliar, BJB Syariah dengan kerugian negara 11 miliar dan BTN dengan kerugian negara 8 miliar.

“Tindak ini kasusnya mengajukan kredit, kemudian kreditnya tidak digunakan bagaimana semestinya seperti yang diajukan. Yang syariah itu pengadaan kapal, tapi kapalnya tidak ada,” pungkasnya. (Faizudin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *