IKA FAM Banten Dukung Kapolri Tangani Pelarian Djoko Tjandra

IKA FAM Banten Dukung Kapolri Tangani Pelarian Djoko Tjandra

Serang – Ikatan Alumni Front aksi mahasiswa (FAM) Banten mendukung penuh sikap tegas Kapolri dan Kabareskrim Polri yang bertindak profesional menindak anggotanya yang terbukti melakukan penyimpangan dalam masalah pelarian buronan Djoko Tjandra.

Hal tersebut dikatakan Ketua Ikatan Alumni Front aksi mahasiswa (FAM) Banten M. Ali Soero, pria yang akrab di sapa Bang Ali ini juga menuturkan bahwa, Ketegasan Kapolri dan kabreskrim dalam mengusut kasus surat jalan, penghapus red notice, serta surat sehat covid 19 milik buron djoko tjandra perlu diapresiasi.

“Apalagi ketiga surat sakti untuk meloloskan Djoko Tjandra tersebut diduga melibatkan anggota polri, kita dukung langkah Kapolri dan Bareskrim,” ucapnya, Senin (20/07/2020).

Seperti diketahui, dalam perjalanan kasus tersebut, Kapolri Idham Azis telah mencopot Kadiv Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Nugroho Wibowo yang keduanya dicopot berkaitan dengan pelarian buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

“Sebelumnya Kapolri juga telah mencopot Kabiro Korwas Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan langsung melakukan Sertijab, dalam kepengurusan berkas kependudukan dan skandal red notice atas nama Djoko Tjandra yang direkayasa terdelete by system, dan saat itu ia (Kapolri*red) juga menegaskan akan melakukan penegakan hukum pidana terhadap siapa saja yang melanggar,“ ungkapnya.

Bang Ali juga menjelaskan, kinerja kepolisian Republik Indonesia (RI) yang selama ini profesional dan akuntabel tercoreng dengan adanya kasus Djoko Tjandra, ini menjadi preseden buruk bagi Polri jika tidak dibarengi dengan tindakan dan langkah tegas.

“Langkah yang dilakukan Kabareskrim dan Kapolri saat ini bisa jadi jawaban atas sikap tegas Polri yang profesional, modern, dan tepercaya, kita apresiasi itu, dan tentunya selain itu juga, kita berharap, polri juga dapat mengungkap pihak lain diluar kepolisian yang harus diproses secara hukum juga tentunya, Siapapun itu.” pungkasnya. (Faizudin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *