KPK Mediasi Penyelesaian Sengketa Aset Pemkot Vs Pemkab Serang

KPK Mediasi Penyelesaian Sengketa Aset Pemkot Vs Pemkab Serang

Serang – Meskipun dianggap tidak ada kendala dalam mediasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang dan Pemeritah Kota (Pemkot) Serang serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, namun KPK masih butuh waktu untuk meyakinkan solusi terbaik.

“Kalau kendala dari kedua belah pihak menurut saya tidak ada yah, kalau dinamika, itu semua kita selesaikan sesuai dengan proseslah, kita butuh meyakinkan bahwa ini solusi terbaik, saya tidak sebut itu kendala, itu hanya sekedar kita butuh waktu untuk meyakinkan,” kata Koordinator Wilayah (Koorsupgah) II KPK Asep Rahmat Suhanda saat ditemui usai rapat mediasi antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang masalah penyelesaian aset di kantor Inspektorat Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang. Kamis (23/07/2020).

Proses mediasi yang dilakukan ini, kata Asep akan jalan dengan metode dalam undang-undang pemekaran, namun akan cari persamaan-persamaan, karena kalau mengacu itu, pasti kontra produktif itu sudah pasti.

Baca : KPK Turun Tangan Selesaikan Masalah Aset Kota Serang

“Kita punya pengalaman dibeberapa tempat, dalam mediasi ini kalau pendekatannya interplementasi selesai sudah, saya bilang tadi, sudah saja selesaikan, kalau kita masih mau disitu, silahkan pergi ke pengadilan, hakim yang menentukan, karena disitulah kepastiannya, tapi kita kan tidak mau itu,” ungkapnya.

Kalau secara undang-undang, terang Asep, dirinya tidak bisa menilai undang-undang, karena itu pasti sejak awal sudah menjadi bahan diskusi, dan KPK bukan tidak mau kesitu, karena sudah faham, jika bicara interplasi undang-undang, semua akan menafsirkan sesuai dengan kepentingannya.

“Jadi tadi itu kesamaannya dalam rapat tadi bahwa, nanti kita akan menetukan satu-satu, Pemkot Serang sekarang kondisinya seperti apa, dari Pemkab Serang kenapa, dari kita seperti apa, nanti kita dua minggu ketemu lagi, mudah-mudahan ada keputusan dari Pemkab Serang yang mana yang akan diserahkan dan mana yang tidak diserahkan, dalam waktu yang bertahap, itu nanti sudah ada skenarionya, tapi kriterianya sudah jelas, mudah-mudahan ada progres,” tuturnya.

Asisten daerah (Asda) III Pemkab Serang, Ida Nuraida yang datang mewakili Pemkab Serang untuk mediasi masalah aset menjelaskan, dari daftar yang sisa aset 3 persen yang belum diserahkan itu pihaknya harus analisis terlebih dahulu secara mendasar, aset mana akan segera diserahkan dalam dua minggu kedepan, karena Pemkab Serang belum terbangunkan gedung-gedungnya.

“Dari jumlah 42 bidang itu ada beberapa bangunan, nanti kita analisis dulu, uji akademik dulu, uji segala macam, kalau yang memang harus diserahkan dan kita tidak pergunakan akan kita serahkan,” tuturnya.

Kalau terkait keinginan dari panitia khusus (Pansus) Aset kota Serang yang menginginkan kepastian sisa aset yang akan diberikan ini walaupun bukan fisik namun hanya dokumen terlebih dahulu, Ida mengaku tidak mau terprovokasi keinginan itu.

“Saya tidak mau terprovokasi yah, sebab hasil pansus DPRD Kota Serang itu berlaku di kota, sedangkan kita di Kabupaten, jadi mohon bersabar pada masyarakat, kita akan analisis dulu, aset yang 41 bidang inikan sudah kita niatkan, namun nanti mana yang secepatnya dua minggu ini mana yang berproses, itu ajah, kalau mintanya secara dokumen saja dulu diserahkan ya ga bisa gitu, kalau secara dokumen itu kalau sudah putus nanti kalau kita serahkan, untuk yang akan segera di serahkan itu Kantor KPU, terus PMI semacam itu tidak pakai,” ucapnya.

Ida juga menegaskan, dari 3 persen sisa aset yang belum terselesaikan itu tidak semuanya akan diserahkan, karena menurit Ida, di Undang-undangnya hanya sebagian, tidak harus 100 persen, karena banyak tempat yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Pemkab Serang, untuk Pendopo Kabupaten Serang, KPK menyarankan untuk menjadi Heritaj, sedangkan RSUD tidak diserahkan.

“Kan gini nih, pemekaran wilayah itu tidak untuk membangkrutkan kabupaten induk, inikan anak kan, jadi harus berkembang semuanya, untuk pad, untuk kita jadikan hotel kan bisa ajah, misalnya,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Serang Subadri Ushuludin yang juga menghadiri rapat mediasi masalah aset menerangkan, pihaknya dalam hal ini pemkot Serang berkeinginan semua sisa aset tersebut diserahkan, selain karena amanah undang-undang, juga sudah masuk ke ranah kebutuhan.

“Kalau kami maunya semua diserahkan, tapi, kembali lagi jawabannya ada di Pemkab Serang, niatannya kayak gimana, saat ini kantor opd-opd kami masih ada yang ngontrak, terus yang punya kantorpun, kantornya tidak respentatip,” ucapnya.

Menurut Subadri, terkait ketidak singkronan angka yang menurut hitungan Pemkab Serang hanya ada 41 bidang aset yang belum diserahkan, sedangkan hitungan dari Pemkot ada sebayak 227 item itu tidak masalah.

“Ya itu sah-sah aja, mereka hitungannya begitu dan kita juga begini, karena mereka (Pemkab Serang-Red) tidak pernah mau menghitung itu gedung pendopo, kantor sekertaris daerah, dprd, dpkd, dan inspektorat, mungkin udah dihitung sama dia gitu, tapi hitungan kita ya 227 itu ya semuanya,” tuturnya.

Subadri mengapresiasi adanya mediasi ini dan Pemprov Banten yang telah mau jadi penengah serta Kopsupgah KPK yang telah mau turun langsung menangani masalah ini, dari hasil mediasi awal ini, nanti akan ada pertemuan dua minggu mendatang, dari hasil rapat ini, Pemkot Serang akan di MOU kan, karena sesuai dari amanah UU harus ada pendampingan dari Provinsi.

“Untuk penyerahan, pokonya sesuai kebutuhan saja yang mana dulu, kami juga sama manusia, untuk tehnis terkait kebutuhan itu antara dpkd kami, antara aset dengan aset, dari 227 sisa aset itu semua sesuai undang-undang harus diserahkan, kan ini ranahnya sudah ada di Pemprov, tapi ketika tidak ada titik temu, pemprov harus hadir di permasalahan itu, misalkan nanti tidak juga ada titik temu juga, ya mungkin bisa saja akan sampai pada pengadilan, ya mungkin, itu mungkin sampai kesana,” tandasnya. (Faizudin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *