KPK Turun Tangan Selesaikan Masalah Aset Kota Serang

KPK Turun Tangan Selesaikan Masalah Aset Kota Serang

Serang – Langkah Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Serang dalam menyelesaikan masalah aset yang belum terselesaikan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang pada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang rupanya tidak main-main.

Setelah sepuluh tahun lebih masalah aset ini belum juga menemui titik terang, dan dalam upaya untuk melakukan mediasi dengan berbagai pihak hingga menyurati Gubernur dan Bupati Serang untuk duduk bersama tidak menemui jalan keluar atau buntu, hari ini, Rabu (22/07/2020) Pansus aset kedatangan Koordinator Wilayah II (Korpsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan mediasi dalam penyelesaian aset.

“Pansus aset inikan dibentuk bagian dari goodwil DPRD Kota Serang untuk mendukung Pemkot Serang menyelesaikan masalah aset, semua langkah telah dilakukan, kami telah lakukan konsultasi ke Mendagri, rapat dengan DPKAD, kemudian kami juga telah surati Bapak Gubernur Banten tapi belum direspon, Ibu Bupati Serang pada saat bulan romadhon juga sama tidak direspon, jadi besok adalah finalnya pansus aset,” kata Ketua Pansus Aset Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Tb. Ridwan Ahmad pada awak media di gedung paripurna DPRD Kota Serang. Rabu (22/07/2020).

Artinya, terang Ridwan, Pansus saat ini memberikan kepercayaan sepenuhnya pada Kopsupgah KPK, besok untuk menyelesaikan masalah aset yang menemui jalan buntu selama ini.

“Kita tunggu hasil kerja teman-teman kopsupgah KPK yang rencananya besok siang akan memediasikan masalah aset ini, rencananya antara Sekda Pemkab Serang dan Sekda Pemkot Serang yang akan mengawal poin-poin yang sudah kita inginkan, yaitu 3 persen atau 227 item aset itu harus ada kepastian, apakah mau diserahkan secara dokumen dahulu yang nantinya pihak Pemkab Serang pinjam pakai, kami ingin ada keinginan yang cukup kuat dari pihak Pemkab Serang untuk menyerahkan sisa aset yang belum diserahkan oleh mereka pada Pemkot Serang,” terangnya.

Ridwan Berharap, besok dapat selesai, kalaupun tidak penyerahan fisik, minimal ada kepastian kepastian hukum, tertulis, dokumen kepemilikan diserahkan ke Pemkot Serang.

“Kalau secara fisik diserahkan, mereka hengkang, kita memahami itu belum mungkin, inikan terkait kantor pelayananan yang di gunakan Pemkab Serang kan, 3% itu RSDP kemudian kantor-kantor OPD mereka termasuk Pendopo Bupati, itu yang kami inginkan itu minimal ada kepastian hukum, secara tertulis misalnya secara dokumen kepemilikannya diserahkan ke Pemkot Serang, gedungnya dipakai oleh mereka dan tahun berapa mereka bangun Puspemkab dan semuanya pindah, itu yang kami harapkan sebetulnya, misalnya 1 tahun, 2 tahun, 3 tahun, kita minta kepastian jangan sampai menggantung seperti ini begitu.”tuturnya.

Sementara itu Koordinator Wilayah II (Korwil) Korsupgah KPK Asep Rahmat Suhanda menjelaskan, masalah ini sudah berproses sebelumnya, sudah di angkat dalam pertemuan pertama dalam Rapat kordinasi (Rakor) dan besok, akan membantu memfasilitasi dan memediasi penyelesaian aset antara Pemkab Serang dan Pemkot Serang agar ada hal-hal prinsip yang dapat sepakati.

“Kami harapkan nanti besok ada hal-hal prinsip yang bisa disepakati antar keduanya nanti, inplementasinya ada unsur tradisi dan lain-lain, kami berprinsip semakin cepat ya semakin bagus, kalau batas waktu maksimal itu biasanya tidak jauh dari yang sudah-sudah, sekitar 1 bulan lah,” tuturnya.

Asep mengaku bahwa, dirinya optimis masalah aset ini akan menemukan jalan keluarnya besok, paling tidak, nantinya kedua belah pihak akan menyetujui hal-hal yang pokoknya.

“Sejauh ini saya masih optimis besok kita akan menemukan jalan terbaik untuk kita semua, kita juga punya beberapa skenario atau beberapa strategi untuk besok, paling tidak kedua belah pihak itu menyetujui hal-hal yang pokok nantinya.” tandasnya. (Faizudin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *