Sepekan Ops Kalimaya 2020, Ditlantas Polda Banten Tilang 3.653 Pengendara

Sepekan Ops Kalimaya 2020, Ditlantas Polda Banten Tilang 3.653 Pengendara

Dirlantas Polda Banten AKBP Rudy Purnomo S.I.K, M.H.

Serang – Operasi Patuh 2020 digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia, dimulai Kamis (23/7/2020) akan berlangsung selama 14 hari dan berakhir pada 5 Agustus 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Banten mencatat terjadi 7.687 pelanggaran lalu lintas selama sepekan berlangsung Operasi Patuh Kalimaya 2020.

Dari data pelanggar tersebut 3.653 pengendara dilakukan penindakan (tilang, red), sedangkan 4.034 lainnya diberikan surat teguran.

“Dari jumlah tersebut, Polres Kota Tangerang tertinggi mengeluarkan surat tilang sebanyak 1.605 lembar, sedangkan Kota Cilegon terendah dengan 106 pengendara,” ungkap Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, AKBP Rudy Purnomo S.I.K, M.H., kepada wartawan. Kamis (30/7/2020).

Rudi Purnomo mengatakan dari ribuan pengendara yang terjaring dalam Operasi Patuh Kalimaya, mayoritas merupakan pengendara sepeda motor. Jenis pelanggaran paling banyak adalah tidak mengenakan helm. “Sedangkan jenis pelanggaran terbanyak dari pengendara roda empat adalah tidak menggunakan safety belt,” terangnya.

Dirlantas menambahkan selain pelanggar lalu lintas, sepekan Operasi Patuh terdapat kecelakaan lalu lintas. Berdasarkan catatan ada 8 kasus kecelakaan lalu lintas dengan 5 korban meninggal dunia.

“Sama seperti tahun lalu, Operasi Patuh Kalimaya 2020 tercatat 8 kasus lagi, namun untuk korban meninggal dunia meningkat dari 2 menjadi 5 orang. Kerugian materi atas kejadian itu sekitar Rp20.100.000,” tambah mantan Waka SPN Polda Jabar.

Rudi menjelaskan, sama halnya dengan daerah lainnya, Operasi Patuh Kalimaya 2020 ini sasarannya adalah pelanggaran lalu lintas yang bisa berpotensi menyebabkan kecelakaan. Hanya saja untuk operasi yang digelar di masa pandemi Covid-19 ini, penindakan tidak langsung diberikan tapi melalui pendekatan, upaya preemtif, preventif dan juga persuasif.

“Jika pelanggaran sudah berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal baru dilakukan penindakan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Operasi Patuh kali ini prosentase untuk penindakan pelanggaran sebesar 20 persen, sisanya 80 persen adalah upaya preemtif, preventif dan persuasif. Selain itu juga memberikan sosialisasi dan imbauan tentang bagaimana masyarakat bersikap di masa adaptasi kebiasaan baru,” tuturnya. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *