Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten : Pihak Penggugat Menyadari Kelemahan Gugatannya Yang Tidak Memenuhi Syarat Formal Yuridis

Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten : Pihak Penggugat Menyadari Kelemahan Gugatannya Yang Tidak Memenuhi Syarat Formal Yuridis

Ketua Tim Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Banten Agus Mintono dalam persidangan gugatan terhadap Gubernur Banten dan Bank Banten. Foto Istimewa

Serang – Setelah pada sidang pertama Pihak Penggugat mengajukan Permohonan Pencabutan Gugatan, pada lanjutan Persidangan Gugatan Perkara Perdata No.70/Pdt.G/2020/PN.Srg berkaitan dengan Pemindahan RKUD Pemprov Banten di Pengadilan Negeri Serang masuk pada sidang yang ke-2 dengan dipimpin oleh Hosianna Mariani Sidabalok, selaku Ketua Majelis Hakim serta Arief Hakim Nugraha dan Guse Prayudi selaku anggota dengan agenda pembacaan Putusan Penetapan Majelis Hakim yang memutus menerima permohonan Pecabutan Gugatan dari pihak Ojat, Ikhsan Ahmad dkk selaku Pihak Penggugat.

Asep Abdullah Busro ketua tim kuasa hukum Gubernur Banten dalam siaran persnya menyatakan, menyikapi hal tersebut perlu pihaknya menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Kami menghormati dan mengapresiasi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang telah mengesahkan Permohonan Pencabutan Gugatan yang diajukan Pihak Penggugat.
  2. Kami memandang bahwa pencabutan Gugatan oleh Pihak Penggugat adalah disebabkan Pihak Penggugat baru menyadari kelemahan gugatannya yang tidak memenuhi syarat formal yuridis karena kurang pihak (plurium litis consortium) karena tidak memasukan BGD sebagai pihak dalam Gugatan padahal dalam Perda No.5/2013 penambahan dana penyertaan modal dari Pemprov Banten ke Bank Banten harus melalui BGD sebagai Induk Perusahaan Bank Banten (holding company).
  3. Disisi lain kami turut mengapresiasi pencabutan Gugatan oleh pihak Penggugat karena menghentikan kegaduhan di masyarakat dan menjaga iklim kondusif yang akan berdampak positif dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Bank Banten dan mendukung langkah-langkah pemulihan kondisi dan penguatan Bank Banten yang sedang dilakukan oleh Pemprov Banten dan Direksi Bank Banten.
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *