Nuryati Solapari Anggota Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga. Foto Humas Bawaslu Banten
Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ragukan sinkronisasi data pemilih pilkada 2020, hal ini di ungkapkan Anggota Bawaslu Banten Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Nuryati Solapari dalam siaran pers yang diterima redaksi, Selasa, (11/08/2020).
Menurut Nuryati hasil uji petik Bawaslu Banten terhadap dokumen daftar pemilih Model A-KWK. Dikatakannya bahwa berdasarkan sample di tiga kecamatan di Banten ada 196 Pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) kembali terdaftar dan 200 hak pilih memenuhi syarat (MS) tidak terdaftar dalam daftar pemilih 2020, “iya sebanyak 196 pemilih yang sudah dinyatakan TMS tapi masih terdaftar dalam form A-KWK sementara ada 200 hak pilih yang MS malah tidak terdaftar.”
“Uji petik dilakukan di 27 Provinsi dengan mengambil 312 Kecamatan sebagai basis pemeriksaan, Pengawas Kecamatan mendapatkan informasi dari Pengawas Desa/Kelurahan (PDK) yang sedang melaksanakan tugas mengawas proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP),“ imbuhnya.
Sementara itu secara nasional ditemukan 73.130 pemilih yang telah dicoret dan dinyatakan TMS pada Pemilu 2019, namun kembali terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020. Dan sebanyak 23.968 pemilih yang telah memiliki hak pilih dengan Memenuhi Syarat dalam Pemilu 2019 serta terdaftar dalam DPK Pada Pemilu 2019, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Model A-KWK Pemilihan 2020.
Bawaslu melakukan uji petik terhadap dokumen daftar pemilih Model A-KWK untuk mengetahui apakah dokumen A-KWK disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yaitu menjalankan tahapan sinkronisasi antara daftar pemilih Pemilu 2019 dengan DP4 untuk mendapatkan daftar pemilih Pemilihan 2020, sebagaimana Pasal 58 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Momor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang memerintahkan, penyusunan daftar pemilih Pemilihan 2020 menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir sebagai sumber pemutakhiran dengan mempertimbangkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang berasal dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota yang telah dikonsolidasikan, diverifikasi, dan divalidasi oleh menteri untuk digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan. (Red)