Serang – Reses di Pemerintah kota (Pemkot) Serang, Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten dapat curhatan masalah sengketa aset yang tidak kunjung usai antara Pemkot Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
“Ya salah satunya masalah aset selain banyak hal yang tadi disampaikan dalam reses kita,” kata Furtasan Ali Yusuf, saat dijumpai usai pertemuan dengan Walikota dan Wakil Walikota Serang serta Pejabat Daerah lainnya di Puspemkot Serang. Senin (31/08/2020).
Menurua Furtasan, Masalah aset ini sebenarnya, jika masing-masing memahami dan ada itikad baik dengan duduk bersama bermusyawarah antara Pemkab dan Pemkot Serang dapat selesai dan tidak berlarut-larut hingga kini.
“Ada ke-engganan dari Pemkab Serang menyerahkan aset secara keseluruhan, berdasarkan aturan undang-undang yang ada, Pemkab Serang menafsirkan sendiri tentang undang-undang itu,” kata furtasan.
Padahal, terang Furtasan, dalam undang-undang tersebut ada waktu selama lima tahun untuk penyerahan aset, yang lebih parah lagi, ada aset milik Pemkab Serang yang tidak diserahkan pada Pemkot Serang tetapi diserahkan ke vertikal.
“Menurut Saya, ini harus di gugat, secara hukum, agar jelas statusnya, langkah hukum perlu di kaji oleh teman-teman di Pemkot Serang, kalau memang perlu dilakukan langkah hukum, ya langkah hukum,” tegasnya.
Baca : Tidak Ada Kejelasan, Pemkot Serang Akan Ajukan Masalah Aset Ke Ranah Hukum
Namun Furtasan menyarankan, jika masih bisa dilakukan musyawarah lebih baik, dengan kesadaran masing-masing pihak, duduk bersama, toh itukan aset punya negara, adapun misalkan Pendopo Kabupaten Serang itu akan diserahkan oleh Pemkab serang, secara administrasi secara dokumen serahkan, Kota Serang terima, adapun Kabupaten Serang ingin menggunakan itu karena belum ada tempat yang lain itu boleh pinjam.
“Itu boleh, toh itu punya negara, bukan punya Pak Wali Kota nantinya, intinya statusnya, agar dicatat di aset daerahnya, bahwa itu merupakan aset kota serang, sehingga nanti diperiksa oleh BPK itu jelas aset kita ada berapa,” tuturnya.
Namun yang terjadi sekarang inikan, Aset yang ada tidak ada kejelasan kapan akan diserahkan, padahal KPK telah berupaya memediasi antara Pemkot dan Pemkab untuk membereskan masalah aset ini dan diberikan waktu masing-masing untuk menyelesaikan selama dua minggu setelah di lakukan mediasi yang dilakukan dikantor Inspektorat Provinsi Banten pada Kamis (23/07/2020) lalu. Ujarnya.
“Terus terang hingga 14 hari lewat ini, saya belum dapat progres repotnya ini, tapi yang jelas, kalau saya sih berharap masalah ini ada kerelaanlah dari Pemkab untuk nenyerahkan asetnya pada Pemkot,” harapnya.
Furtasan mengambarkan, Kota Serang hingga saat ini selama 13 tahun telah lama menahan untuk tidak melakukan pembangunan gedung-gedung baru dengan alasan nantinya bakal ada pelimpahan berupa gedung saat pelimpahan aset. namun kenyataannya hingga kini permasalahan aset belum juga menemui titik temu.
“Jadi akhirnya, hingga kini realisasinya tidak ada pembangunan dikota Serang. Jadi bisa dikatakan kabupaten serang itu “ngeyel,” tandasnya. (Faizudin)