Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Ivan Siahaan. Foto Faizudin
Serang – Menanggapi aksi yang dilakukan Barisan Mahasiswa Banten Menggugat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kemarin Kamis, (28/08/2020), Kejati Banten masih menunggu kejelasan maksud dan tujuan dari massa aksi.
Kasi Penerangan Umum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Ivan Siahaan mengatakan, pihaknya masih kesulitan menghubungi Kordinator Aksi ( Korlap) aksi untuk megetahui aspirasi aksinya kemarin, padahal, Kejati Banten telah sangat terbuka dalam keterbukaan Informasi, dan layanan, begitupun pada rekan rekan Mahasiswa dan masyarakat yang ingin menyampaikan asprirasinya di Kejati Banten.
“Kemarin, kita undang masuk, tidak ada yang mau masuk, selebaran tentang aspirasi yang akan mereka sampaikanpun tidak ada, sehingga kami tidak bisa memberikan tanggapan banyak tentang apa yang ingin mereka sampaikan,” ungkapnya saat dikonfirmasi dikantornya, Jum’at (28/08/2020).
Baca : Penyelesaian Masalah Korupsi Menurun, Mahasiswa Aksi Depan Kejati Banten
Padahal kata Ivan, Pihaknya telah menyiapkan tempat, dan segala sesuatunya sesuai perintah Pimpinan, pada intinya, Kejati terbuka bagi semua masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasinya ke kejati Banten.
“Aspirasi, sampaikan pada kita, nanti kita kaji dan tela’ah, sampaikan apa yang ingin di sampaikan, sehingga kita bisa melakukan tindakan hukum yang sesuai SOP dan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Terkait perkara perkara yang di Kejati Banten, Ivan memastikan semua masih berjalan, jika ingin mengetahui perkembangannya silahkan datang dan tanyakan langsung.
“Terkait delapan kasus yang dikatakan para demontran kemarin itu kita belum jelas apa, karena para demontran itu enggan kita ajak mediasi dengan, makanya kita tidak bisa menanggapi, delapan kasus yang mana, tapi pada dasarnya Kejati Banten tetap akan memproses semua kasus yang ada,” tandasnya. (Faizudin)