Dekopinwil Banten Kubu Sri Utari Siap Gelar Muswil

Dekopinwil Banten Kubu Sri Utari Siap Gelar Muswil

Teguh Suprianto Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dekopinwil Provinsi Banten kubu Sri Untari Bisowarno. Foto Istimewa

Serang – Pelaksanaan Muswarah wilayah (Muswil) Dewan Koperasi Indonesia wilayah (Dekopinwil) Provinsi Banten kubu Nurdin Halid yang digelar di gedung PKPRI Kabupaten Serang, Rabu (23/9/2020), ditanggapi secara santai oleh kubu Sri Untari Bisowarno.

Teguh Suprianto Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dekopinwil Provinsi Banten kubu Sri Untari yang dihubungi Reportase Banten mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada pendapat hukum Dirjen Perundang-undangan Kemekumham RI nomor PPE.PP.06.03-1017 tertanggal 2 Juli 2020, anggaran dasar Dekopin, serta berdasarkan Kepres nomor 6 tahun 2011.

Baca : Nurdin Halid Tegaskan Tidak Ada Plt Ketua Dekopin Banten

“Penjelasan lengkap tentang kepengurusan Dekopin yang SAH terdapat di Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan Kemekumham RI nomor PPE.PP.06.03-1017.” Tegas Teguh.

Menurut Teguh, pihaknya dalam waktu dekat juga akan melaksanakan Muswil untuk memilih Ketua Dekopinwil Provinsi Banten yang sesuai dengan anggaran dasar Dekopin.

Berikut Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan Kemekumham RI nomor PPE.PP.06.03-1017 tertanggal 2 Juli 2020 :

Bahwa dalam pasal 59 UU nomor 25 tahun 1992 menyebutkan “Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.”;

Bahwa pada prakteknya telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia melalui pengesahan dalam Keputusan Presiden, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi nomor Kep. 50/Men/1978 telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 1997 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia, dan terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia;

Bahwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang pada tanggal 11-14 November 2019 di Hotel Claro, makassar, dilakukan perubahan Anggaran Dasar dan dilakukan pemilihan Ketua Umum DEKOPIN yaitu Nurdin Halid dan Nurdin Halid terpilih bukan berdasarkan Anggaran Dasar DEKOPIN yang dimaksud dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian;

Bahwa berdasarkan pasal 19 ayat (3) Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia, periodesasi Ketua Umum paling lama 2 (dua) kali berturut-turut;

Berdasarkan hal diatas kami berpendapat :
1) Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembentukan Organisasi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) harus disahkan oleh Pemerintah;
2) Bahwa perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian harus disahkan oleh Pemerintah;
3) Bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dewan masih berlaku dan belum berubah;
4) Bahwa pemilihan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN dengan melalui perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN dan langsung memberlakukan perubahan tanpa pegesahan Pemerintah adalah bertentangan dengan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian;
5) Bahwa pemilihan Ketua Umum DEKOPIN yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaiu Munas DEKOPIN yang memilih Dr. Sri Utari Bisowarno, M.AP sebagai Ketua Umum DEKOPIN untuk periode 2019-2024.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *