Mantan Bupati Serang dua periode, Ahmad Taufik Nuriman (ATN) ditemani oleh Putranya Eki Baihaki yang juga merupakan calon Wakil Bupati Kabupaten Serang, Kuasa Hukum Ferry Renaldi disekretariat Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Serang.
Serang – Mantan Bupati Serang dua periode, Ahmad Taufik Nuriman (ATN) memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang untuk melakukan klarifikasi atas laporan tim hukum Tatu – Pandji pada hari Selasa (15/9/2020) lalu. ATN datang ditemani oleh Putranya Eki Baihaki yang juga merupakan calon Wakil Bupati Kabupaten Serang, Kuasa Hukum Ferry Renaldi dan juga relawan. Jum’at (18/9/2020).
ATN melakukan klarifikasi di sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Kabupaten Serang di jalan raya Palima Cinangka (Palka) dari pukul 16.00 – 17.00 wib, atas orasinya pada acara deklarasi Paslon Nasrul Ulum-Eki Baehaki (Nasrul-Eki), di Lapangan Bojonegara, Minggu (6/9/2020) lalu.
Baca : Jubir : ATN Warga Negara Yang Baik, Siap Hadiri Panggilan Bawaslu Kabupaten Serang
Kepada waartawan seusai melakukan klarifikasi, di dampingi kuasa hukumnya, ATN mengatakan, dirinya terus terang merasa senang diminta klasifikasi oleh Bawaslu. “Intinya mengingatkan dan menyampaikan kritikan kepada Pemkab Serang di bawah kepemimpinan Ratu Tatu Chasanah dan Pandji Tirtayasa.”
“Intinya klarifikasi. Apakah yang disampaikan benar? Ya benar. Apakah sadar? Ya sadar. Apakah akan berdampak? Ya normatif saja,” kata ATN menirukan pertanyaan yang disampaikan Bawaslu kepada dirinya.
Baca : Mantan Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Pemenangan Nasrul-Eki Anggap “Lucu”
Lebih lanjut, ATN menjelaskan, saat orasi deklarasi ia mengkritisi jargon bakal calon petahana Bupati dan Wakil Bupati Serang (Tatu – Pandji Memberi Bukti Bukan Janji).
“Saya mengkritisi pada jargon-jargon Tatu – Pandji memberi bukti bukan janji. Saya Bantah, koreksi, justru banyak janji. Jadi pesan saya Bupati ini anti kritik baru gitu aja sudah dilaporin,” tegas ATN.
ATN kembali menegaskan, jargon Tatu – Pandji itu dia kritisi lantaran tak sesuai dengan realita dilapangan. Dan perkataan itu sama sekali tidak ada unsur yang mengandung ujaran kebencian, fitnah bahkan adu domba.
“Bukan menebar ujaran kebencian, fitnah dan adu domba. Ya, nggak ada. Saya sekedar mengingatkan jadi pejabat itu jangan cengeng,” tegas ATN.
ATN berpendapat, Fitnah itu jika menyampaikan yang tidak ada bukti. Sementar apa yang dirinya sampaikan sesuai fakta di lapangan, salah satunya angka pengangguran DI Kabupaten Serang sebagai penyumbang tertinggi di Provinsi Banten berdasarkan data BPS Banten tahun 2019.
“Saya kan menyampaikan bukti. Saya tanya ke teman-teman wartawan. Kabupaten Serang itu benar tidak penyumbang angka terbesar pengangguran di Provinsi Banten? Ya benar, itu berdasarkan rilis BPS Provinsi Banten tahun 2019,” ujar dia.
“Kalau saya harus jujur mungkin saya yang marah. Saya yang harus melaporkan karena video saya di potong-potong. Itu yang jelas pelanggaran ITE. Tapi saya pikir buat apa yang kaya gitu, jadi kita harus nerima masukan jangan alergi kritik,” kata ATN mengakhiri.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi kepada wartawan mengatakan, hasil pemeriksaann belum bisa disampaikan hari ini, karena memang ada pembahasan yang harus kita lakukan. Jadi belum ada hasil.”
Ia menambahkan, dari proses yang Bawaslu lakukan terkait dengan prosedur penanganan pelanggaran ada beberapa hal yang harus dijalankan sebab melibatkan jajaran Gakkumdu.
“Hasilnya mudah-mudahan bisa secepatnya, yang penting jangan melebihi waktu yang telah ditentukan,” pungkas dia. (Red)