Dua Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang berfoto bersama Komisioner KPU Pandeglang dan Ketua Tim Pemeriksa Kesehatan RSUD Berkah Pandeglang jelang pemeriksaan tes kesehatan.
Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menyatakan bahwa dua bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, Irna Narulita – Tanto Warsono Arban dan Thoni Fathoni Mukson – Miftahul Tamami lulus tes kesehatan dan Negatif Covid-19.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang, Ahmadi yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Senin (14/9/2020) mengatakan, Sesuai ketentuan, KPU hanya menerima Berita Acara (BA) dari Ketua Tim Pemeriksaan, MAMPU atau TIDAK MAMPU. Nah, BA yang kami terima dari Ketua Tim pemeriksa kesehatan RSUD Berkah Pandeglang, dr Irwan Mulyantara pada Sabtu (12/9/2020) lalu, kedua bapaslon tersebut MAMPU.
Berdasarkan hasil tes kesehatan tersebut, dengan demikian, kedua Bapaslon telah memenuhi syarat dan berhak melanjutkan pada tahapan pilkada selanjutnya. Ujarnya.
“Kesimpulan yang kami dapatkan melalui berita acara dari hasil pleno tim, bahwa keduanya memenuhi syarat baik secara jasmani maupun rohani. Bahkan keduanya negatif atau tidak menyalahgunakan obat-obatan terlarang dan narkotika, serta tak terpapar Covid-19,” kata Ahmadi.
Ahmadi menegaskan, tahapan itu sesuai Keputusan Ketua KPU RI Nomor 412/PL.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020 tentang Pedoman Teknis Standar Kemampuan Jasmani dan Rohani serta Standar Pemeriksaan Kesehatan Jasmani, Rohani, dan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wabup, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.
“Hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat oleh pihak manapun.” Tegas Ahmadi.
Ahmadi juga menjelaskan bahwa hasil rekam medis kedua bapaslon tidak bisa dibuka untuk publik dan hanya bisa diketahui oleh tim kesehatan serta KPU Pandeglang , karena hasil rekam medis merupakan informasi yang dikecualikan, sesuai dengan Keputusan KPU No. 394.
Ada tiga hal yang merupakan informasi yang dikecualikan yaitu Rekam Medis Hasil Pemeriksaan Kesehatan (Rikes), Transkip Nilai Pada Ijazah dan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan. Tutup Ahmadi. (Red)