Mantan Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Pemenangan Nasrul-Eki Anggap “Lucu”

Mantan Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Pemenangan Nasrul-Eki  Anggap “Lucu”

Tim Kuasa Hukum Paslon Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa (Tatu-Pandji) laporkan Orasi Mantan Bupati Serang, Ahmad Taufik Nuriman (ATN) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Selasa (15/9/2020).

Serang – Khoirul Umam tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nasrul Ulum-Eki Baehaki (Nasrul-Eki) anggap laporan tim kuasa hukum Paslon Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa (Tatu-Pandji) ke badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang pada hari Selasa (15/9/2020) terkesan lucu dan mengada-ada, hal ini di ungkapkan Umam yang dihubungi melalui sambungan telpon, Rabu (16/9/2020).

Pak Ahmad Taufik Nuriman (ATN) saat ini sudah menjadi warga sipil bukan pejabat lagi, jadi kalau tim kuasa hukum Tatu – Pandji melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang dengan delik ujaran kebencian pada acara deklarasi Paslon Nasrul Ulum-Eki Baehaki (Nasrul-Eki), di Lapangan Bojonegara, Minggu (6/9/2020) lalu, menurut saya itu terkesan lucu dan mengada-ada.

Apa yang disampaikan Pak Taufik Nuriman menurut Umam itu merupakan rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten pada bulan November tahun 2019, selama Beliau menjabat sebagai Bupati Serang selama dua periode, tidak pernah BPS mengeluarkan rilis kalau jumlah pengangguran di Kabupaten Serang tertinggi.

Menurut Umam, dalam data resmi BPS Provinsi Banten tahun 2019, Jumlah Pengangguran (Pencari Kerja) dan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Menurut Kabupaten/Kota, Agustus 2018 – Agustus 2019, Kabupaten Serang menduduki peringkat pertama dengan presentasi 10,65 persen. Di susul dengan Kota Cilegon, 9,68 persen, Kabupaten Tangerang, 8, 91 persen, Kabupaten Pandeglang 8,71 persen, Kota Serang, 8,08 persen, Kabupaten Lebak, 8,05 persen,  Kota Tangerang, 7,13 persen, dan Kota Tangerang Selatan, 4,79 persen.

“Jadi apa yang salah dalam orasi Pak Taufik Nuriman, kalau memang salah menurut mereka sekalian saja Kepala BPSnya juga di laporkan,” tegas Umam.

Deni Ismail Pamungkas Ketua Tim Kuasa hukum paslon Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa (Tatu-Pandji) mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap warga Bojonegara, yang melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang atas pelanggaran Pemilukada, dengan menghina dan menyebar ujaran kebencian pada deklarasi Paslon Nasrul Ulum-Eki Baehaki (Nasrul-Eki).

“Sebagai mantan Bupati Kabupaten Serang (Pejabat Publik) ini telah menyebar ujaran kebencian kepada Paslon Tatu-Pandji. Apalagi, warga bojonegara melihat langsung fakta di lapangan,” kata Deni.

Sementara kami melaporkan hal ini ke Bawaslu dulu, karena ini merupakan ranah pemilukada, walaupun belum ditetapkan sebagai calon peserta pemilukada. Ujarnya.

Deni juga mengakui, memberikan kepercayaan penuh kepada Bawaslu Kabupaten Serang untuk bertindak tegas.

“Kita hanya melaporkan sebuah fakta, dan biarkan Bawaslu Kabupaten Serang bekerja. Karena seharusnya, mantan pejabat publik dapat mengayomi masyarakat dan menjaga norma sosial,” jelasnya.

Laporan kami dilengkapi dengan bukti kaset video tayangan ujaran kebencian, dan SK penetapan KPU Kabupaten Serang. Kata Deni.

Kami minta Pak Taufik Nuriman meminta maaf atas hasutan yang dilakukan Beliau pada orasi deklarasi paslon Nasrul Ulum-Eki Baehaki (Nasrul-Eki). Tegas Deni (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *