Mulai Tanggal 10 September, Pemkot Serang Berlakukan PSBB

Mulai Tanggal 10 September, Pemkot Serang Berlakukan PSBB

Wali Kota Serang bersama penerima Penghargaan Anugerah Aksara Pratama.

Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memberlakukan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) mulai 10 September 2020 dalam upaya mencegah penularan Covid-19. Pemkot Serang akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait dan Forum Komunikasi pimpinan Daerah (Forkopinda) untuk membahas persiapan teknis. Hal ini diungkapkan Wali Kota Serang Syafrudin kepada wartawan di Bale Sandi Maya Command Center Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Serang seusai mengikuti menghadiri acara Peringatan Hari Aksara Internasional (HAI) ke-55 Tingkat Nasional 2020 melalui daring, Selasa (8/9/2020).

“Insyaallah untuk penerapan PSBB di Kota Serang akan diberlakukan pada tanggal 10 September 2020, akan tetapi kita besok mengelar rapat bersama pihak terkait. untuk suratnya sudah saya tandatangani,” kata

Penerapan PSBB saat ini akan berbeda dengan sebelumnya, terutama aktivitas masyarakat di sejumlah pasilitas umum akan dibatasi kecuali gelaran event itu akan ditiadakan. “Seperti Mall kita akan kurangi jam kerjanya menjadi jam 8 sampai pukul 16, kemudian kegiatan kegiatan lain yang sifatnya event itu akan ditiadakan termasuk juga cafe akan dibatasi,” katanya.

Pemkot Serang juga akan kembali menerapkan delapan titik tempat pengecekan masyarakat atau cek point disetiap pintu keluar masuk kota Serang. “Tentunya sosialisasi kepada msyarakat sendiri kita lakukan setelah rapat bersama jajaran. Dan kita akan langsung sosialisasikan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Serang Hari W Pamungkas mengungkapkan, penerapan PSBB di Kota Serang akan mengacu kepada Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 443/Kep.209-Huk/2020 tentang penerapan PSBB di Provinsi Banten dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. “Tentunya untuk acuanya tadi adalah Keputusan Gubernur yang telah dikeluarkan,” katanya.

Ia mengatakan, fenomena yang terjadi saat ini bukan dikarena oleh terjadinya gelombang kedua, melainkan itu akibat penetapan pemberlakuan normal baru (new normal). “Awal pemerintah pusat menerapkan new normal merupakan ekses terjadi, dan saya rasa kembali kepada masyarakatnya, pemerintahnya harus lebih disiplin dari warganya,” kata Hari.

Lebih lanjut Hari mengatakan, Pemkot Serang menyediakan Rusunawa untuk karantina khusus bagi penanganan kasus Covid-19.

“Kami sudah siapkan Rusunawa yang di Margaluyu sebagai tempat isolasi pasien covid-19, selain juga di rumah sakit,” ungkapnya.

Namun begitu, menurut Hari, pihaknya masih melihat perkembangan kasus Covid-19. Jika perkembanganya dinilai signifikan, atau pasien covid-19 tidak tertampung pada rumah sakit, pihaknya baru akan mengaktifkan Rusunawa tersebut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *