Nurdin Halid Tegaskan Tidak Ada Plt Ketua Dekopin Banten

Nurdin Halid Tegaskan Tidak Ada Plt Ketua Dekopin Banten

Nurdin Halid Ketua Umum Dekopin.

Serang – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Nurdin Halid tegaskan tidak ada Plt Ketua Dekopin Banten, hal ini diungkapkan Nurdin kepada wartawan seusai membuka musyawarah wilayah (Muswil) Dekopin Banten di gedung PKPRI Kabupaten Serang, Kota Serang, Rabu (23/9/2020).

Menurut Nurdin, Ratu Tatu Chasanah merupakan Ketua Dekopin Banten yang sah hasil Muswil yang lalu, kalau ada yang mengaku Plt itu ilegal, pasti ilegal, karena tidak punya mempunyai dasar hukum untuk menunjuk Plt. Bagaimana mereka mengadakan Muswil, dasarnya apa, tidak ada dasar sama sekali.

“Harusnya Pemerintah yang berwajib membubarkan, karena mereka tidak punya dasar sama sekali untuk mengadakan Muswil.” Tegasnya.

Terkait Pendapat hukum Dirjen Perundang-undangan Kemnkumham RI yang dituangkan dalam surat bernomor PP.PPE.06.03-1017, pihaknya sedang mengajukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ujarnya.

“Sedang berproses di PTUN dan sudah memasuki agenda sidang ke 3.” Katanya.

Lebih lanjut Nurdin juga sudah melaporkan Sri Untari secara pidana ke Polda Metro Jaya, karena telah melanggar Undang-undang ITE dan UU nomor 1 tahun 1946, menyebarkan berita bohong dan memberikan keresahan dikalangan masyarakat koperasi.

Nurdin juga menyebutkan, legalitas Sri Untari sebagai ketua Dekopin tidak jelas, alasanya karena tidak ada kegiatan munas untuk pemilihan ketua serta tidak menjalankan anggaran dasar yang sudah ditetapkan.

“Kalau hanya ucapan dari Dirjen perundang-undangan tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk terpilih sebagai ketua. Itu hanya pendapat,” tegasnya.

Nurdin menegaskan Fatwa Mahkamah Agung (MA) saja bukan keputusan, bukan sebuah kewajiban, apalagi hanya pendapat seorang Dirjen yang bukan tugasnya.

Berdasarkan penelusuran pada laman https://sipp.ptun-jakarta.go.id/index.php/detil_perkara gugatan yang dilakukan Nurdin Halid terdaftar dengan nomor perkara 160/G/2020/PTUN.JKT dengan status perkara putusan sela. (Red)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *