Penerapan PSBB di Seluruh Banten, Pemkot Serang Belum Pernah Diajak Rapat Atau Menerima Surat Dari Gubernur

Penerapan PSBB di Seluruh Banten, Pemkot Serang Belum Pernah Diajak Rapat Atau Menerima Surat Dari Gubernur

Wali Kota Serang Syafrudin di wawancara awak media seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang.

Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang masih menunggu surat resmi dari pemerintah provinsi (Pemprov) Banten untuk dapat melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Ibu Kota Banten ini.

Demikian dikatakan oleh Wali Kota Serang Syafrudin kepada awak media seusai rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Serang, Senin (7/9/2020).

“Kami menunggu Pergub dulu, jadi PSBB itu tidak sekedar ngomong tidak sekedar lisan karena PSBB ini prosesnya dari Pemkot mengajukan ke Kementerian Kesehatan,” kata Syafrudin.

“Sekalipun ini isntruksi dari Gubernur akan tetapi harus dilandasi dengan surat yang bisa memperkuat untuk melaksanakan PSBB,” tegas Syafrudin menambahkan.

Baca : Tren Covid-19 Meningkat, Gubernur Banten Berlakukan PSBB di Semua Wilayah

Walikota Serang Syafrudin menuturkan selama ini pihaknya dari Pemkot Serang belum pernah diajak rapat atau menerima surat dari Gubernur.

Syafrudin juga mengaku belum mengetahui jika memang PSBB ini menjadi kewenangan daerah sesuai dengan keputusan Menteri kesehatan (Menkes).

Untuk diketahui, Provinsi Banten segera menerapkan PSBB di delapan (8) kabupaten/kota setelah sebelumnya hanya berlaku di wilayah Tangerang Raya. Hal itu telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.

Berdasarkan keterangan Kementerian Kesehatan, saat ini penerapan PSBB menjadi kewenangan daerah karena lebih memahami wilayahnya.

Sementara itu Surat Keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim bernomor NOMOR 443/Kep.209-Huk/2020 tentang PSBB sudah keluar hari ini, Senin (7/9) sore.

Hasil Reses DPRD Kota Serang Laporkan Mayoritas Masalah Infrastruktur Jalan

Terkait hasil reses DPRD Kota Serang, Syafrudin menjelaskan, telah disampaikan kepada dirinya ada beberapa anspirasi masyarakat yang mayoritas anspirasi itu adalah masalah infrastruktur jalan. “Ini kami terima karena kami bekerja berdasarkan RPJMD dan berdasarkan kemampuan daerah (APBD) serta ditunjang oleh bantuan-bantuan baik provinsi maupun pusat,” ujar Syafrudin.

Baca : Reses Anggota DPRD Banten, Encop Dicurhati Warga Buruknya Jalan Belakang Terminal Pakupatan

Kemudian, adanya pandemi Covid-19 ini, Kota Serang masih bisa membangun beberapa ruas jalan, terutama jalan-jalan poros. “Sekalipun ada Covid-19, akan tetapi pembangunan infrastruktur itu hanya dikurangi 30 persen. Jadi yang 30 persen itu untuk Covid-19, 70 persen masih berjalan di infrastruktur,” katanya.

Kemudian, anggaran Covid-19 ini diambil dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang lain terutama di SPPD yang jumlahnya Rp 110 miliar yang bukan dari full pembangunan infrastruktur. “Kalau dianggaran perubahan hanya pergeseran-pergeseran saja, diperubahan kurang lebih Rp 7 miliar untuk dirubah, pergeseran itu banyak dana yang tidak dipakai dan akan digeser serta dimanfaatkan,” jelasnya. (Faizudin)

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *