Paslon INTAN dan TOAT mengangkat nomor urut hasil pengundian. Foto Istimewa
Pandeglang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang menggelar pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pada Pilkada Kabupaten Pandeglang tahun 2020, Kamis (24/9/2020). Berdasarkan hasil pengundian, paslon petahana Irna Narulita – Tanto Warsono Arban (INTAN) mendapatkan nomor urut 1 dan paslon Thoni Fathhoni Mukson – Miftahul Tamamy (TOAT) mendapatkan nomor urut 2.
KPU Kabupaten Pandeglang hanya membolehkan masing – masing Paslon membawa 15 orang dalam pengundian nomor urut untuk menghindari kerumunan.
Sekitar pukul 09:40 WIB, kedua kandidat Paslon Intan dan Toat mulai melakulan pengundian nomor urut dengan disaksikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kedua Paslon yang menggunakan pakaian putih dan hitam ini mulai membuka gulungan nomor undi berwarna putih, saat gulungan berhasil dibuka, pasangan Intan mendapat nomor urut 1 dan sedangkan pasangan Toat mendapat nomor urut 2.
“Keputusan ini tidak bisa diubah, paslon nomor urut 1, Irna Narulita – Tanto Warsono Arban dan Paslon nomor urut 2, Thoni Fathoni Mukon – Miftahul Tamamy,” kata Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja’i.
Ketua KPU Pandeglang Ahmad Suja’i mengatakan, undangan yang terbatas tersebut sesuai dengan amanah Pasal 55 PKPU 13/2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Diseae (Covid-19).
“Alhamdulilah pleno berjalan dengan lancar,” katanya.
Menurut Suja’i, dalam Pleno Terbuka tersebut KPU Kabupaten Pandeglang juga mengeluarkan Keputusan KPU Pandeglang Nomor : 310/HK.03.1-Kpt/3601/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Tahun 2020.
Setelah pengundian nomor urut beres, kedua Paslon itu diperkenankan untuk berfoto bersama dan membacakan fakta integritas pencegahan Covid-19. Kedua Paslon itu telah bersepakat akan menerapkan protokol kesehatan.
“Kami Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang, tahun 2020 dengan ini menyatakan mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, pada setiap tahapan pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan KPU nomo 6 tahun 2020,” ungkap masing-masing Paslon.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pandeglang Ahmadi menambahkan, tahapan selanjutnya adalah kampanye yang akan digelar mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Tanggal 6,7 dan 8 Desember adalah masa tenang. Tanggal 9 Desember adalah hari pencoblosan. Sebelum itu, kata Ahmadi, pasangan calon juga wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
“LADK dilakukan pada 25 September 2020 kita tunggu di kantor KPU Pandeglang mulai pukul 08.00 WIB hingga jam 18.00 WIB,” ujarnya.
Pasca ditetapkan mendapatkan nomor urut, pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang mendapat pengawalan khusus dari anggota Polres Pandeglang.
“Pengawalan ini melekat dan secara simbolis diserahkan oleh Kapolres Pandeglang pada saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon,” pungkasnya.