Sri Utari Minta Kepala Daerah Dukung Dekopin Yang SAH

Sri Utari Minta Kepala Daerah Dukung Dekopin Yang SAH

Asep Rahmatullah Ketua Dekopinwil Provinsi Banten periode 2020 – 2025 menerima Pataka Dekopin dari Ketua Umum Dekopin Dr. Sri Utari Bisowarno, M.AP.

Tangsel – Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Utari Bisowarno meminta Kepala Daerah baik itu Gubernur, Bupati atau Wali Kota diseluruh Indonesia untuk mendukung Dekopin ditingkatan daerah yang SAH sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal itu disampaikannya dalam konfrensi pers usai penutupan Musyawarah Wilayah (Muswil) Dewan Koperasi Indonesia wilayah (Dekopinwil) Provinsi Banten bertempat di Resto Kampung Anggrek Jl Victor 81 Serpong, Kota Tangerang Selatan. Sabtu (26/9/2020).

Sri menghimbau kepada Kepala Daerah di Seluruh Indonesia baik itu Gubenur, Bupati atau Wali Kota bahwa Kami adalah Dekopin yang SAH sesuai dengan keputusan yang ada, satu dasarnya UUD 45 pasal 33 ayat 1, UU nomor 25 tahun 1992, Kepres nomor 6 tahun 2011 yang sampai hari ini Presiden RI tidak mencabutnya, kemudian pendapat hukum Dirjen Perundang-undangan Kemekumham RI nomor PPE.PP.06.03-1017 tertanggal 2 Juli 2020.

Silahkan rekan-rekan Kepala Daerah melalui Biro Hukumnya untuk mengkaji mana yang memenuhi standar hukum, Biro Hukumnya pasti bisa melihat Dekopin mana yang memenuhi standar hukum. Ujarnya.

Terkait tudingan Nurdin Halid yang mengatakan bahwa Muswil yang diselenggarakannya Ilegal tidak memiliki kewenangan untuk menunjuk Pelaksana tugas (Plt), Sri balik mengatakan bahwa Muswil yang diselenggarakan Nurdin Halid adalah Ilegal karena tidak memiliki landasan hukum.

Berita terkait :
Nurdin Halid Tegaskan Tidak Ada Plt Ketua Dekopin Banten
Kembali Terpilih Jadi Ketua Dekopinwil Banten, Tatu Ajak Berjuang Bersama di 5 Tahun Mendatang

Seluruh Kepengurusan Dekopinwil se Indonesia sudah habis Masa baktinya, maka Kami mengajak untuk bergabung, kalau tidak bersedia ya sudah, berdasarkan landasan yang Kami miliki, maka Kami menunjuk Plt Ketua untuk melaksanakan Muswil. Tegasnya.

Termasuk di Banten, Kami sudah meminta kepada Bu Tatu untuk bergabung, tapi tidak ada tanggapan, maka Saya menunjuk Pak Teguh Suprianto Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dekopinwil Provinsi Banten dan ditugaskan untuk menyelenggarakan Muswil, dan Alhamdulillah Muswil Dekopinwil Provinsi Banten sudah terlaksana hari ini dan menghasilkan Pak Asep Rahmatullah sebagai Ketua Dekopinwil Provinsi Banten periode 2020 – 2025. Katanya.

Berita terkait :
Dekopinwil Banten Kubu Sri Utari Siap Gelar Muswil
Asep Rahmatullah Siap Pimpin Dekopinwil Banten

Sri menegaskan apa yang dilakukannya sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019 – 2024 sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam pendapat hukum Dirjen Perundang-undangan Kemekumham RI nomor PPE.PP.06.03-1017 tertanggal 2 Juli 2020 point terakhir (point 5) disebutkan bahwa pemilihan Ketua Umum DEKOPIN yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaiu Munas DEKOPIN yang memilih Dr. Sri Utari Bisowarno, M.AP sebagai Ketua Umum DEKOPIN untuk periode 2019-2024.

“Jadi Saya SAH menggunakan Kop Surat dan stempel Dekopin serta mengatasnamakan jabatan sebagai Ketua Umum.” Tegasnya.

Hasil FGD para pakar hukum tata negara, pakar hukum ekonomi di Jember dari beberapa perguruan tinggi menyatakan pendapat hukum Dirjen Perundang-undangan Kemekumham RI nomor PPE.PP.06.03-1017 tertanggal 2 Juli 2020 itu sudah benar. Ujarnya.

Asep Rahmatullah Ketua Dekopinwil Provinsi Banten periode 2020 – 2025 mengatakan selama ini Koperasi-koperasi di Banten di anggap ada dan tiada, karena tidak muncul di permukaan. Apa produk-produk dari Koperasi-koperasi yang bisa ditonjolkan.

“Saya hampir dua periode menjadi Anggota DPRD Banten, tidak pernah melihat hal tersebut.” Tegasnya.

Atas dasar itulah dirinya akan membangkitkan kembali perkoperasian yang ada di Provinsi Banten, karena banyak juga yang harus dibina baik itu UMKM, Masyarakat dari pengrajin, petani dan lain-lain. Ujarnya.

Dimasa Pandemi Covid-19 ini pihaknya akan mengedukasi Masyarakat dari sisi program-program Pemerintah khususnya dibidang UMKM. Tegasnya.

Berikut Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan Kemekumham RI nomor PPE.PP.06.03-1017 tertanggal 2 Juli 2020 :

Bahwa dalam pasal 59 UU nomor 25 tahun 1992 menyebutkan “Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.”;

Bahwa pada prakteknya telah dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia melalui pengesahan dalam Keputusan Presiden, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi nomor Kep. 50/Men/1978 telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 21 tahun 1997 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia, dan terakhir diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia;

Bahwa dalam Musyawarah Nasional (Munas) yang pada tanggal 11-14 November 2019 di Hotel Claro, makassar, dilakukan perubahan Anggaran Dasar dan dilakukan pemilihan Ketua Umum DEKOPIN yaitu Nurdin Halid dan Nurdin Halid terpilih bukan berdasarkan Anggaran Dasar DEKOPIN yang dimaksud dalam Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian;

Bahwa berdasarkan pasal 19 ayat (3) Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia, periodesasi Ketua Umum paling lama 2 (dua) kali berturut-turut;

Berdasarkan hal diatas kami berpendapat:
1) Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan, pembentukan Organisasi Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) harus disahkan oleh Pemerintah;
2) Bahwa perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN yang sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian harus disahkan oleh Pemerintah;
3) Bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dewan masih berlaku dan belum berubah;
4) Bahwa pemilihan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum DEKOPIN dengan melalui perubahan Anggaran Dasar DEKOPIN dan langsung memberlakukan perubahan tanpa pegesahan Pemerintah adalah bertentangan dengan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian;
5) Bahwa pemilihan Ketua Umum DEKOPIN yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden nomor 6 tahun 2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan sesuai Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, yaiu Munas DEKOPIN yang memilih Dr. Sri Utari Bisowarno, M.AP sebagai Ketua Umum DEKOPIN untuk periode 2019-2024.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *