BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti 301 Kg Ganja Asal Aceh

BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti 301 Kg Ganja Asal Aceh

BNNP Banten bersama Polda Banten musnahkan 301 Kg Ganja asal Aceh. Foto Faizudin.

Serang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten lakukan pemusnahan barang bukti dari aksi penyeludupan 301 kilogram narkotika jenis ganja yang disembunyikan dalam bak kendaraan truk doble di Jalan Raya Merak – Serdang, Kampung Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (24/09/2020) lalu.

Kepala BNNP Banten, Kombes Pol Hendri Marpaung di Serang, Rabu (21/10/2020) mengatakan bahwa dari barang bukti yang saat ini di musnahkan tersebut  BNN Banten berhasil mengamankan satu tersangka yang berinisial AS (32) warga Bandar Lampung.

“Tersangka AS (32) yang membawa ganja sebanyak 301 kilogram dalam kendaraan truk doble dari Bandar Lampung,” katanya.

Penangkapan tersangka, kata Hendri berawal dari informasi masyarakat bahwa akan adanya pengiriman ganja asal Aceh menuju Tangerang – Banten melalui pelabuhan Bojonegara – Serang.

“Tim BNNP Banten mendapat informasi pada hari Senin (21/09/2020) lalu, kemudian kita langsung melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, dari penyeludupan ganja itu merupakan jaringan dari pengedaran sebelumnya sebanyak 210 kilogram yang dibawa ke wilayah Bogor pada Desember 2020.

“Ini merupakan jaringan sebelumnya yang berahsil kita gagalkan bersama Polda Banten pada Desember 20219 yang lalu,” ungkapnya.

Kemudian, lanjut Hendri saat ini, lanjut Hendri, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk pengembangan jaringan dari tersangka.

“Selanjutnya petugas dari BNNP Banten membawa tersangka dan barang bukti ganja ke kantor BNN Banten untuk proses selanjutnya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain adalah satu unit kendaraan truk Nissan berwarna merah dengan NoPol. B 9735 DU, satu kartu ATM, satu Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan dua buah handphone beserta SIM card-nya.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *