Eki Baihaki Penuhi Panggilan Bawaslu Kabupaten Serang

Eki Baihaki Penuhi Panggilan Bawaslu Kabupaten Serang

Calon Wakil Bupati Serang nomor urut dua, Eki Baihaki diwawancara wartawan seusai memenuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Serang di Sentra Gakkumdu. Foto Istimewa

Serang – Calon Wakil Bupati Serang nomor urut dua, Eki Baihaki penuhi panggilan Bawaslu Kabupaten Serang atas laporan dugaan melibatkan anak-anak dalam kegiatan Kampanye di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Rabu (21/10/2020).

Pantauan dilapangan, Eki sampai di Sentra Gakkumdu pukul 13.30 didampingi langsung oleh tim kuasa hukum dan menjalani pemeriksaan selama satu jam. Usai klarifikasi, ia mengatakan bahwa kedatangannya untuk memenuhi panggilan dalam rangka mengklarifikasi atas laporan melibatkan anak-anak pada kegiatan kampanye.

Ia mengaku, sebelum kegiatan kampanye dimulai dirinya telah melakukan imbauan kepada orangtua yang membawa anak kecil agar dititipkan terlebih dahulu. Sebab, kegiatan kampanye itu tidak boleh melibatkan anak-anak.

“Sebelum dimulai (kampanye) sudah mengimbau bahwa kegiatan ini tidak boleh melibatkan anak-anak, sehingga orangtua yang bawa anak dititipkan dulu di rumah,” ungkapnya.

Pasangan dari calon Bupati Nasrul Ulum ini mengatakan bahwa ia memang melakukan sesi foto dengan warga yang hadir kampanye usai pelaksanaan kampanye berakhir. Dirinya tidak memperhatikan betul, jika saat swafoto ada anak-anak.

“Kegiatan foto itu terakhir, memang, pas terakhir itu ada foto anak kecil dan kami tidak tahu juga. Pada saat pelaksanaan sudah mengimbau, sebagai Paslon tidak memperhatikan satu persatu ada anak kecil atau tidak,” jelasnya.

Ia menuturkan, pada saat kampanye didominasi oleh kaum hawa. Sehingga, pihaknya menganggap tidak melakukan kesalahan karena telah melakukan iimbauan sejak awal.

“Nggak dong, karena kami sudah mengimbau itu menandakan, tidak memungkinkan sekali melibatkan anak-anak. Yang pasti kami sudah imbau dari awal, kalau kami tidak mengimbau itu kami yang disalahkan. Kalau dilihat ya mungkin (kebanyakan kaum hawa). Bapak-bapaknya cenderung kerja,” katanya.

Mendampingi Eki, Kuasa Hukum Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 02 Ferry Renaldy mengungkapkan bahwa pada pelaksanaan kampanye itu diawasi oleh Panwas dan pihak kepolisian. Sehingga, apabila terdapat pelanggaran, maka kegiatan itu tidak akan terlaksana dan pasti dibubarkan oleh pihak yang berwenang.

“Memang faktanya calon Wakil Bupati Serang nomor urut 02 sudah memberikan iimbauan, dan di situ ada Panwas serta sudah melakukan imbauan anak-anak itu digeser semuanya. Kalau itu melarang, harusnya dibubarkan dari awal karena pada prinsipnya sudah memenuhi panggilan dan klarifikasi Bawaslu,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Yadi mengatakan bahwa terkait dnegan pemanggilan hari itu yang jelas ada laporan dugaan pelanggaran kampanye. Pihaknya kemudian melakukan upaya pemanggilan, dan hari itu terlapor datang untuk mengklarifikasi.

“Sudah diperiksa dan dimintai keterangannya. Hanya satu (terlapor) yang dipanggil, langsung calonnya,” ujarnya.

Proses selanjutnya, kata Yadi, pihaknya akan melakukan kajian dengan melibatkan hasil klarifikasi hari itu. Ia pun mengatakan, untuk hasilnya, menunggu proses terlebih dahulu yaitu tiga plus dua, dan sekira hari Jumat atau sabtu sudah keluar hasil.

“Yang jelas kan masih dalam proses di kita,” tandasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *