Klarifikasi KCD Lebak Atas Proses Pengadaan Bos Afirmasi dan Kinerja

Klarifikasi KCD Lebak Atas Proses Pengadaan Bos Afirmasi dan Kinerja

Kepala KCD Lebak bersama Tim Inspektorat Provinsi Banten melakukan rapat pembinaan progres kegiatan Bos Afirmasi dan Kinerja. Foto istimewa

Serang – Sehubungan dengan pemberitaan di media online dan cetak  dapat dijelaskan bahwa terkait pelaksanaan BOS AFIRMASI di SMAN/SMKN di wilayah KCD Kabupaten Lebak, sudah sesuai dengan mekanisme aturan perundang – undangan yang berlaku, yakni melalui SIPLAH. Hal ini ditegaskan Kepala KCD Lebak Sirojudin Al Farisy dalam rilis yang diterima redaksi Reportase Banten, Jum’at (23/10/2020) malam.

Siroj menegaskan bahwa tidak ada arahan dari KCD Wilayah Lebak kepada siapa pun untuk mengkondisikan agar sekolah-sekolah menunjuk pengusaha tertentu untuk menjadi penyedia barang berupa Tablet tersebut.

Baca : Mahasiswa Desak Kejati Banten, Usut Tuntas Dugaan Korupsi Tab di Pandeglang dan Lebak

“Saya tegaskan kembali bentuk intervensi yang dimaksud adalah dalam hal pengendalian, pembinaan, pendampingan dan pengawasan agar sesuai dengan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis (JUKNIS) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja.” Ujarnya. Menurut Siroj, pihak – pihak yang terlibat dalam hal pengendalian, pembinaan, pendampingan dan pengawasan di KCD Lebak adalah :

  1. Inspektorat Provinsi Banten
  2. Kepala KCD Lebak
  3. Kasubag TU KCD Lebak
  4. Kasi SMA KCD Lebak
  5. Staf KCD Lebak bidang Dapodik dan pemeriksa barang
  6. Staf bidang SMA KCD Lebak

Terkait adanya pemberitaan di media yang menyatakan bahwa dirinya sebagai Kepala KCD Lebak diduga Mark-up Proyek HP Tablet sebesar Rp.1,087 Miliar adalah tidak benar, itu adalah angka perhitungan yang sedang dilakukan oleh Inspektorat yang belum selesai dan masih dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat.

Adapun kegiatan BOS Afirmasi dan Kinerja tidak ada di KCD, di KCD hanya Sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) penyalur dari Rekening Kas Daerah (RKUD) ke KCD, dan dari KCD yang menerima pihak sekolah. Karena KPA dan PPTK ada di sekolah, terkait pemberitaan sebelumnya dimedia masa bahwa adanya pencatutan nama KCD oleh pihak pengusaha penyedia barang, Siroj menjelaskan, bahwa yang mencatut nama KCD tersebut sudah ditegur dan yang bersangkutan sudah meminta maaf.

“Saya tegaskan kembali bahwa bukan staf KCD, melainkan pengusaha penyedia barang yang mencatut nama KCD dan yang bersangkutan sudah meminta maaf atas perbuatannya.” Tegasnya.

Dugaan Sementara temuan Inspektorat ada di Kemahalan/Pemborosan harga dikumulatifkan jumlah siswa dan harga satuan barang yang ada di SIPLAH Kemendikbud, ini yang menjadi ramai diperbincangkan oleh media, padahal yg menentukan harga ada di-SIPLAH Kemendikbud dengan perusahaan penyedia yang terdapat di SIPLAH, penyedia di-SIPLAH yang telah ditunjuk Kemendikbud, diantaranya yaitu Blanja.com, Blibli.com, Toko Ladang, Eureuka, PT. Inti, dan Pesona Edu. Setelah disetujui dan teregistrasi dalam mitra SIPLAH, Penyedia dapat menayangkan harga sesuai kebijakan perusahaannya. serta yang mengklik kegiatan BOS AFKIN adalah sekolah karena KPA dan PPTK ada di sekolah bersama operator sekolah dan juga Bendahara Sekolah sedangkan KCD hanya KPA penyalur saja.

Menurut Siroj, potensi pemborosan terjadi karena proses pembandingan harga tidak berjalan optimal. Hal ini diakibatkan oleh masih lemahnya pemahaman tentang PBJ di satuan pendidikan, khususnya pelaksanaan PBJ melalui aplikasi SIPLAH belum sepenuhnya dipahami oleh Kepala Sekolah sebagai penanggungjawab PBJ pada satuan pendidikan dan tim PBJ yang dibentuk oleh Kepala Sekolah.

Lebih lanjut Siroj juga menjelaskan penyebab lain yang menyebabkan proses pembandingan harga tidak optimal juga karena masih terdapat kelemahan – kelemahan dalam aplikasi SIPLAH, di antaranya :

  1. Bahwa fitur – fitur mitra SIPLAH beragam, sehingga perlu distandarisasi.
  2. Masih terdapat ketidaksempurnaan fitur SIPLAH, misalnya pada saat dilakukan audit, menu perbandingan harga pada mitra SIPLAH belum tersedia dan baru diperbaiki tanggal 2 Agustus 2020 oleh mitra SIPLAH.
  3. Ketentuan mengenai listing produk perlu disederhanakan, ketentuan tersebut berkaitan dengan info produk yang tayang apakah sudah termasuk PPN, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman. Cara penayangan info produk oleh penyedia pada mitra SIPLAH sangat beragam, sehingga menghambat proses pembandingan harga.
  4. Ketentuan mengenai penayangan jumlah stok antar mitra SIPLAH beragam, pada mitra SIPLAH blanja.com misalnya sebagian penyedia menayangkan stok, namun sebagian penyedia lainnya tidak menayangkan jumlah stok tersedia. Hal ini juga menghambat proses pembandingan harga.
  5. Ketentuan mengenai cara perbandingan harga pada pengadaan melalui aplikasi SIPLAH kurang terinci/jelas sehingga sekolah hanya membandingkan dengan 1 atau 2 produk penyedia tanpa menimbang apakah harga produk yang diperbandingkan wajar, efisien, atau hemat.
  6. Didalam penetapan penyedia oleh mitra SIPLAH perlu dipertimbangkan terhadap penyempurnaan mekanisme/prosedurnya, sehingga penyedia yang tayang pada mitra SIPLAH yang terpilih/ditetapkan adalah penyedia yang berkualitas dan akuntabel.
  7. Perlu dilakukan sosialisasi yang komprehensif kepada Sekolah – sekolah terhadap penggunaan SIPLAH, mengingat penggunaan SIPLAH juga berlaku untuk pengadaan barang/jasa pada dana BOS Reguler.

Berdasar Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 364/P/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 320/P/2019 tentang Satuan Pendidikan Penerima BOS Afirmasi dan BOS Kinerja Tahun 2019, Satuan Pendidikan Menengah Negeri dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri di Provinsi Banten telah menerima dana BOS Afirmasi/Kinerja. Selanjutnya ternyata dana BOS Afirmasi/Kinerja tersebut tidak dapat direalisasikan belanjanya pada tahun 2019 dan kemudian dianggarkan kembali pada APBD Provinsi Banten TA 2020, diantaranya pada DPA KCD Dindikbud Provinsi Banten wilayah Kabupaten Lebak. Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Wilayah Kabupaten Lebak, mendapat alokasi dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja untuk satuan pendidikan menengah SMAN/SMKN/SKHN sebesar Rp.8.592.000.000,00,00

Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja, rincian penggunaan dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja, yaitu terdiri atas belanja tablet ditambah untuk BOS Afirmasi pengadaan paket belanja berupa komputer, laptop, proyektor, perangkat jaringan nirkabel (access point), dan hardisk portable/external), serta untuk BOS Kinerja ditambah pengadaan paket belanja berupa komputer, laptop, access point, hardisk portable/external). Namun terkait audit ketaatan atas belanja dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja TA 2019.

Untuk itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merancang suatu Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring. SIPLAH dirancang untuk memanfaatkan sistem pasar daring (online marketplace) yang dioperasikan oleh pihak ketiga. Sistem pasar daring yang dapat dikategorikan sebagai SIPLAH harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sejalan dengan itu, dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman PBJ oleh Satuan Pendidikan pada Pasal 15, menyatakan bahwa penetapan penyedia dilakukan melalui SIPLAH.

Transaksi pembelanjaan melalui SIPLAH tidak dibatasi besaran nilai. Perbedaanya ada pada tahapan belanja. User Dapodik yang dapat mengakses SIPLAH adalah user Kepala Satuan Pendidikan atau pendidik dan/atau tenaga kependidikan yang ditunjuk oleh Kepala Satuan Pendidikan, baik secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Satuan Pendidikan wajib memeriksa kesesuaian barang/jasa yang akan dibeli dengan barang/jasa yang diterima oleh Satuan Pendidikan. Jika ada ketidaksesuaian, Satuan Pendidikan tidak boleh mengisi dan mengunggah Berita Acara Serah Terima (BAST). Satuan Pendidikan wajib melakukan pembayaran setelah mengisi dan mengunggah BAST.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *