Press Rilis Bawaslu Kabupaten Serang Atas Insiden di Carenang

Press Rilis Bawaslu Kabupaten Serang Atas Insiden di Carenang

Serang – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang memberikan klarifikasi atas insiden dirumah pengurus Dewan Pimpinan Kecamatan (dpc) Partai Gelora Kecamatan Carenang di Desa Walikukun pada hari Rabu (28/10/2020) lalu.

Berikut press rillis yang dikeluarkan Humas Bawaslu Kabupaten Serang yang diterima Redaksi, Kamis (29/10/2020).

Berita terkait :
Bendera Diturunkan, Partai Gelora Kabupaten Serang Kecam Prilaku Tidak Beretika Oknum Panwascam Carenang

Menanggapi informasi yang beredar baik dari media sosial maupun media online terkait dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oleh Panwascam Carenang, dan diduga dilakukan dengan cara intimidatif dan ancaman, Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan langkah klarifikasi atau memintai keterangan terahadap pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian untuk mendapatkan informasi yang utuh dan berimbang. Adapun pihak-pihak yang dimintakan keterangan adalah Panwascam Carenang, Pengawas Desa dan Masyarakat yang hadir dan mengetahui saat kejadian.


Berdasarkan hasil keterangan para pihak, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan dilaksanakan pada tanggal 28 Oktober 2020, sebelum penertiban Panwascam telah menyampaikan himbauan kepada tim Paslon untuk menertibkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan.
  2. Penertiban APK telah dikoordinasikan dengan pihak terkait, termasuk Kasi Trantib atau Satpol-PP Kecamatan Carenang.
  3. Betul bahwa salah satu lokasi penertiban adalah Desa Walikukun dimana rumah yang dipersoalkan berada.
  4. Pada saat penertiban, Pengawas Kecamatan dan Pengawas Desa melihat masih ada APK yang terpasang di rumah salah satu warga yang dipersoalkan.
  5. Pengawas Desa didampingi Pengawas Kecamatan sekira pukul 14,30 kemudian mendatangi rumah tersebut disaksikan oleh salah seorang warga yang kebetulan juga merupakan tim dari Paslon 02. Pada saat didatangi, yang menerima kehadiran Panwas Desa dan Panwas Kecamatan adalah istri dari pemilik rumah. Panwas Desa dan Panwascam menyampaikan kepada pemilik rumah dengan bahasa persuasif dan tidak ada upaya intimidasi apalagi ancaman untuk menurunkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, namun istri pemilik rumah tidak berani menurunkan APK tersebut jika tidak ada suami. Kemudian Panwas Desa dan Panwas Kecamatan kembali memberikan himbauan untuk disampaikan kepada suami yang bersangkutan.
  6. Pengawas Desa dan Pengawas Kecamatan yang bertugas saat penertiban, tidak mencopot APK atau menurunkan bendera di rumah tersebut sebagaimana berita yang beredar, karena setelah dihimbau Pengawas Desa dan Pengawas Kecamatan kembali ke sekretariat Panwascam.
  7. Namun untuk kebutuhan dokumentasi, Pengawas Desa dan Pengawas Kecamatan mengabadikannya dengan foto, pengambilan foto tersebut dilakukan tidak secara sembunyi-sembunyi namun disaksikan oleh seluruh anggota pengawas dan pemilik rumah yang hadir pada saat itu.

Oleh karena itu, Bawaslu Kabupaten Serang menyimpulkan bahwa :

  1. Penertiban APK yang dilakukan Pengawas Kecamatan Carenang beserta jajaran sudah sesuai prosedur.
  2. Tidak ada intimidasi apalagi ancaman yang dilakukan oleh Pangawas Kecamatan Carenang beserta jajaran pada saat memberikan himbauan kepada pemilik rumah yang dipersoalkan.
  3. Pangawas Kecamatan Carenang beserta jajaran tidak pernah mencopot APK atau menurunkan bendera yang berada di rumah yang dipersoalkan.
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *