Wakil Ketua ICMI Banten Minta Jangan Sampai Ada Paslon Kada Yang “Lain di Visi, Lain di Aksi”

Wakil Ketua ICMI Banten Minta Jangan Sampai Ada Paslon Kada Yang “Lain di Visi, Lain di Aksi”

Yhannu Setyawan, SH., MH. Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Provinsi Banten. Foto Istimewa

Serang – Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Provinsi Banten, Yhannu Setyawan menyoroti pentingnya Visi, Misi dan Program pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), bagi paslon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan serentak pada 9 Desember 2020 nanti. Diketahui di Provinsi Banten terdapat empat daerah yang akan melakukan Pemilukada yaitu, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang. Hal ini disampaikan Yhanu kepada Reportase Banten secara eksklusif. Minggu (11/10/2020).

Yhannu yang juga merupakan Akademisi dan juga Pengamat Hukum Tata Negara dan Kebijakan Publik menilai dokumen visi, misi, dan program kandidat calon Kepala Daerah (Cakada) sejatinya secara substantive memiliki kedudukan yang sangat penting dalam rangkaian penyelenggaraan PILKADA.

Baca : ICMI Banten Luncurkan Website

“Secara teknis memang menjadi salah satu syarat dalam pendaftaran calon, tetapi lebih jauh dari itu, jika merujuk pada peraturan perundang-undangan, maka kedudukan dokumen formal yang diserahkan kepada KPUD menjadi starting point dan rujukan utama untuk membaca dan menganalisis rencana pembangunan daerah dan arah kebijakan daerah pada satu rentang periode kepemimpinannya nanti jika pasangan tersebut terpilih dalam Pilkada tahun 2020 ini.” Ujar Yhannu yang juga merupakan mantan Ketua Komisi Provinsi Banten dan Ketua Komisi Informasi Pusat.

Lebih lanjut Yhannu juga menjelaskan dokumen Visi, Misi dan Program yang diserahkan Paslon Cakada kepada KPU sangat strategis. Hakekat disesuaikan itu bukan berarti berubah arah ya. Maksudnya begini, Pemikiran strategis dalam dokumen visi, misi dan program para kandidat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tersebut sudah merupakan suatu hasil pemikiran dan perenungan mendalam dari para kandidat, disertai basis data dan argument yang cukup, sehingga nantinya dapat dielaborasi dan diterjemahkan menjadi arah kebijakan pembangunan, serta design pembiayaan pembangunan yang dinormatisasi ke dalam RPJMD, RKPD dan APBD, bahkan sampai diturunkan pada renvana teknis di level kegiatan pada maing-masing Organisasi Perangkat Daerah, selama masa kepemimpinannya jika terpilih nanti.

Itu sebabnya penyusunan Visi, Misi dan Program Cakada dan Wacakada (atau sebutan lain) tidak boleh disusun secara “serampangan dan sekedar formalitas” apalagi berpikir nanti kalau sudah terpilih gampang diganti/dievisi. Bila dokumen di KPUD itu diganti/direvisi, berarti tidak sesuai lagi dengan yang dikampanyekan. Saya berpendapat, justru itu perbuatan yang setara dengan kebohongan public. Tegas Yhannu.

Tentang adanya Paslon Cakada yang bersinyalemen “lain di visi, lain di aksi” menurut Yhannu, Itulah sebabnya, kita memerlukan dokumen tersebut untuk mengukur sejauhmana komitmen dan konsistensi Calon Kandidat pada saat sebelum terpilih dan setelah terpilih serta kinerjanya saat memimpin.

Ada cukup banyak pelajaran dari peristiwa politik lokal pada masa yang lalu, mungkin bisa diklarifikasi ke masyarakat pada umumnya, atau juga termasuk para mantan tim sukses, yang seringkali beranggapan kandidat yang pernah diusungnya “ingkar janji” dan tidak sesuai harapan. Padahal memang sedari awal, pasangan yang diusungnya secara dokumentatif, tidak menjanjikan apapun, sebatas berkampanye, “saya sangat berpengalaman, maka bantu dan pilih saya, saya orangnya baik lho, lalu teriak yel-yel memberi semangat untuk memilih, dan diakhiri dengan aksi panggung lainnya” point-point itu saja yang disampaikan saat kampanye kan.

Jadi kalau memang sedari awal tidak pernah berjanji apapun, ya tidak bisa dianggap ingkar janji. Ujar Yhannu sambil tertawa.

Terkait analisa dokumen Visi, Misi dan Program Paslon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak tahun 2020 yang sudah diserahkan ke KPU, “Wah,agak panjang kalau mau bahas sampai disana. Nanti yakh. Suatu saat kita diskusi/wawancara lagi aja,” tutup Yhannu sambil berkelakar dan tertawa.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *