Wujudkan Pelabuhan Warnasari, Wali Kota Cilegon Lakukan Kunker ke KSOP Banten

Wujudkan Pelabuhan Warnasari, Wali Kota Cilegon Lakukan Kunker ke KSOP Banten

Wali Kota Cilegon Edi Ariadi diwawancara wartawan sesuai lakukan Kunjungan Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten. Foto Sari

Cilegon – Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi bersama jajaran Direksi PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) melakukan kunjungan kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banten, di Jln. Pulorida No.101, Tamansari, Pulomerak, Kota Cilegon, Senin (19/10/2020).

Dalam kunjungan tersebut, Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi mengatakan bahwa kedatangannya hanya ingin meminta bantuan KSOP Banten untuk mewujudkan pembangunan Pelabuhan Warnasari. Saat ini pembangunan akses jalan masuk masih dalam pengerjaan.

“Kedatangan saya ke sini ingin menjelaskan progres, kemudian saya minta bantuan KSOP bagaimana pelabuhan kita segera terwujud. Kita juga lagi bangun jalan masuk sekarang lagi proses pembangunan yang dikerjakan oleh BUMD Cilegon yakni PT PCM,” kata Edi Ariadi, usai mengunjungi KSOP Banten, Senin, (19/10/2020).

Pihaknya masih menunggu Perda Zonasi yang masih dalam pembahasan di DPRD Banten dan menunggu rekomendasi Gubernur Banten.

“Kita masih nunggu Perda Zonasi Provinsi yang mau diketuk. Kita harus mulai bagiamana semuanya berjalan. Saya juga minta bantuan KSOP dalam hal pandu dan tunda, memang ada beberapa persyaratan, makanya saya meminta KSOP untuk membantu sepenuhnya.” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala KSOP Banten, Viktor Vikki Subroto mengatakan akan membantu proses pembangunan Pelabuhan Warnasari. Pihaknya sudah mengusulkan ke pemerintah pusat untuk proses perizinan selanjutnya.

“Intinya sinergitas antara pemerintah daerah dengan KSOP kemudian mempercepat kerja sama antara perusahaan daerah dengan pemerintah pusat dalam hal ini KSOP, ini konsesi, ini lagi taraf sudah kita usulkan ke pusat, tinggal menunggu arahan dari pusat, setelah konsensi itu baru kita bisa lihat dan mengevalusi kerjasama kedepanya nanti,” katanya.

Viktor menjelaskan sebenarnya Rencana Induk Pelabuhan (RIP), Pelabuhan Warnasari sudah memiliki RIP 2017 tahun lalu. Namun, perubahan RIP harus dilakukan mengingat adanya Perda Zonasi.

“Rencana induk pelabuhan (RIP) lagi di support, kita berusaha untuk segera secepatnya Pak Gubernur memberikan rekomendasi, karena masih menunggu Perda Zonasi. Setelah Perda Zonasi diputuskan baru Pak Gubernur memberikan rekomendasi untuk Rencana Induk Pelabuhan (RIP). Kita sudah punya RIP tahun 2017, hanya saja ada beberapa review yang harus dirubah,” ungkapnya.

Diketahui, dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi untuk segera ditindaklanjuti Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub itu diketahui bahwa PT PCM harus memenuhi segala kewajibannya dalam kurun waktu satu tahun dan akan dievaluasi bila hal itu tak terlaksana.

Beberapa syarat kewajiban BUMD itu juga meliputi penyerahan 10 hektare dari total lahan Warnasari seluas 45 hektare kepasa KSOP Kelas I Banten sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 15 tahun 2015 tentang Konsesi dan Bentuk Kerja sama Lainnya, sebelum perjanjian kerja sama konsesi ditandatangani. Hingga mempercepat review Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Banten yang saat ini masih menunggu rekomendasi Gubernur Banten.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *