Akademisi dan Aktifis Anti Korupsi Kritisi Besarnya Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pandeglang di Tengah Pandemi Covid-19

Akademisi dan Aktifis Anti Korupsi Kritisi Besarnya Anggaran Perjalanan Dinas DPRD Pandeglang di Tengah Pandemi Covid-19

Dr. Gandung Ismanto Akademisi Fisip Untirta dan Uday Suhada Direktur Eksekutif ALIPP.

Serang – Dampak pandemi yang secara nyata dirasakan masyarakat membutuhkan sikap empati dari para pengambil kebijakan, yang diwujudkan dalam bentuk respon kebijakan yang tepat untuk mengatasi dampak tersebut. Hal ini diungkapkan Akademisi Untirta Dr. Gandung Ismanto yang dihubungi melalui sambungan telpon. Jum’at (27/11/2020).

Menurut Gandung hal ini bukan hanya menjadi tuntutan etis, namun telah menjadi kewajiban yuridis sebagaimana diatur dalam UU No.2/2020 tentang Penetapan Perppu No. 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UU.

Lebih lanjut Gandung juga menjelaskan berdasar UU tersebut, pemerintah dan pemerintah daerah dituntut untuk melakukan refocusing dan realokasi semua alokasi anggarannya sejak tahun 2020-2021, untuk pengendalian pandemi, pengendaian dampak pandemi dan pemulihan ekonomi.

“Karenanya, meski angka awal sebesar 44 milyar kemudian bila direfocusing 50% sesuai dengan SKB 3 Menteri, namun belum mencerminkan angka yang wajar serta empati dewan terhadap rakyatnya.” Tegasnya.

Karena sebenarnya tidak cukup hanya dengan refocusing, yaitu penetapan anggaran pada kegiatan yang paling prioritas saja, namun harusnya juga dilakukan realokasi dengan terlebih dahulu melakukan rasionalisasi anggaran agar lebih efisien. Nah, rasionalisasi ini yang pada banyak kasus di berbagai daerah di Indonesia tidan dilakukan, termasuk di pandeglang. Akibatnya, secara total memang anggaran dewan berkurang 50%, namun secara substantif tidak mencerminkan semangat dan empati terhadap problem yang dihadapi masyarakatnya. Tutupnya.

Senada dengan Gandung, Aktifis anti korupsi yang juga Direktur Eksekutif ALIPP, Uday Suhada juga mengungkapkan keheranannya atas besarnya anggaran perjalan dinas DPRD Pandeglang. Disaat Masyarakat disuruh diam dirumah atau para pegawai melakukan wfh (work from home), legislatif malah menghabiskan angka yang fantastis hanya untuk perjalanan dinas keluar daerah.

Hal ini patut dipertanyakan, kenapa para legislatif menghabiskan uang negara hingga puluhan miliar rupiah hanya untuk merumuskan empat raperda (rancangan peraturan daerah) yaitu Raperda perubahan PDAM Tirta Berkah Pandeglang menjadi Perumdam Tirta Berkah, Raperda Arus Kesetaraan Gender, Raperda Perlindungan Anak, dan Raperda inisiatif DPRD tentang Penyelenggaraan Kepemudaan dan Keolahragaan, menurutnya raperda semacam ini bukan sesuatu yang baru. Ujarnya.

Raperda semacam ini, menurut Uday, bisa diratifikasi dari berbagai daerah, kajian-kajian akademik seperti ini, simpel sekali atau sederhana sekali. Bahkan Perda seperti ini ada di OPD yang ada di Pemprov Banten, kenapa harus melakukan kunker ke luar daerah yang sampai menghabiskan anggaran hingga puluhan miliar. DPRD Kota Tangerang saja dalam menyusun perda keolahragaan melakukan kunjungan kerja ke Dispora Banten.

Baca : Pansus Keolahragaan DPRD Kota Tangerang Study Banding ke Dispora Banten

Ini kenapa harus keluar daerah, ada apa ini? Kenapa anggota DPRD Pandeglang ini tidak ada yang kritis melakukan instropeksi diri melakukan auto kritik dilingkungan DPRD. Dimana tanggungjawab moral mereka terhadap penggunaan uang rakyat, hanya untuk membuat 4 raperda sampai menghabiskan anggaran hingga puluhan miliar. “Menurut Saya hal ini sangat janggal.” Tegasnya.

Seharusnya para anggota DPRD Pandeglang lebih efisien kalau hanya membuat raperda-raperda semacam ini, apalagi ditengah situasi pandemi covid-19. Selama ini saya selalu bertanya-tanya tentang kegiatan kunjungan kerja keluar daerah atau studi banding yang dilakukan oleh DPRD Pandeglang, apa yang mereka perbandingkan. Misalnya saja soal pariwisata, studi banding ke Bali atau daerah mana yang ada pariwisatanya. Menurut Uday di era teknologi saat ini, hal ini sangat mudah sekali untuk kita mengakses peraturan perundang-undangan yang ada diseluruh Indonesia bahkan hingga mancanegara, hal itu sangat efisien sekali.

Seperti dilansir dari Banten News dalam berita yang dimuat pada Rabu, 11 Maret 2020. Dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkab Pandeglang Tahun Anggaran 2020 diketahui untuk perjalanan dinas anggota DPRD Pandeglang angka perjalanan dinasnya sebesar Rp44.256.146.600,00.

Angka tersebut dibagi menjadi dua kategori yakni untuk Perjalanan Dinas Dalam Daerah (PDDD) sebesar Rp3.077.150.000,00 dan Perjalanan Dinas Luar Daerah (PDLD) sebesar Rp41.178.996.600,00.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Pandeglang, Andi Kusnardi yang dihubungi melalui sambungan WhatsApp, Kamis (26/11/2020) malam mengatakan bahwa terdapat refocusing anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pandeglang, sesuai SKB 3 Menteri terjadi refocusing anggaran sebesar 50%. Untuk lebih detail, dirinya mengajak bertemu pada minggu depan untuk wawancara terkait angka pasti tentang hal ini.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *