ATN Kembali Dilaporkan ke Bawaslu, Jubir : Pertanda Mereka Mulai Panik

ATN Kembali Dilaporkan ke Bawaslu, Jubir : Pertanda Mereka Mulai Panik

Tim kuasa hukum Tatu – Pandji memberikan laporan ke Bawaslu Kabupaten Serang. Foto istimewa

Serang – Mantan Bupati Serang dua periode, Ahmad Taufik Nuriman (ATN) Kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, Ketua tim kuasa hukum Tatu – Pandji, Deny Ismail Pamungkas yang dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (12/11/2020) malam, membenarkan bahwa pihaknya mendampingi warga Kabupaten Serang melaporkan dugaan pihak pasangan calon nomor urut 2 melibatkan orang lanjut usia dalam kegiatan kampanye.

Menurut Deny, pihaknya melaporkan ATN Ke Bawaslu Kabupaten Serang pada hari Selasa (10/11/2020) lalu, berdasarkan dalam Peraturan KPU Pasal 88E Ayat 1 PKPU No.13 tahun 2020 disana menjelaskan bahwa partai politik dan gabungan partai politik Pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan orang lanjut usia dalam kegiatan kampanye yang dilakukan melalui tatap muka secara langsung.

Berdasarkan temuan kami, tim kuasa hukum dilapangan, pasangan calon 02 dalam kegiatan kampanyenya selalu melibatkan orang tuanya, yaitu orang tua dari calon Wakil Bupati, yaitu Bapak ATN yang dilibatkan secara langsung di setiap kegiatan kampanyenya. Artinya apa, artinya itu sesuatu yang dilarang dan seharusnya paslon 02 taat hukum dan memahami peraturan perundangan yang berlaku untuk tidak melibatkan orang lanjut usia dalam kegiatan kampanye. Ujarnya.

Baca : Mantan Bupati Serang Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Pemenangan Nasrul-Eki Anggap “Lucu”

Lebih lanjut Deny juga mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan alat bukti yaitu video dimana pasangan calon 02 selalu melibatkan orang tuanya (orang lanjut usia) kemudian juga berita acara keterlibatan orang tua dari calon Wakil Bupati terlibat langsung dalam tim pemenangan.

Sementara juru bicara (jubir) ATN, Khoirul Umam mengatakan bahwa paslon Tatu – Pandji (petahana) saat ini dalam posisi kritis dan hingga jelang pencoblosan nanti saya berkeyakinan elektabilitas mereka tidak akan lebih dari 40 % seperti perolehan suaranya pada pilkada yang lalu. Saya tau kok bocoran prosentase elektabilitas dari tim survey Internal mereka. Ujarnya

Kalau yang di soal tentang usia ATN karena sudah 67 tahun itu hanya lebih tua 1 tahun dari Panji Tirtayasa Calon Wakil Bupati petahana, sebaiknya laporkan dulu Panji Tirtayasa di ke Bawaslu karena keduanya masuk kategori lansia Sesuai PKPU yang dituduhkan itu. Karena yang masuk kategori lansia itu usia 60 tahun minimal. Tandasnya.

Kontek ATN ikut mendampingi puteranya itu untuk memberikan support sebagai ayahandanya Eki Baihaki sebagai Calon Wakil Bupati, sangat wajar sebagai orang tua mendampingi anaknya.

Jadi lucu kedengarannya, dia gak tanya dulu Calon Wakil Bupati yang di dampinginya itu usianya berapa. Terangnya.

Secara politik ini saya Lihat bentuk kepanikan tim petahana, hingga mereka mencari isu yang dapat menurunkan elektabilitas Nasrul-Eki, masyarakat Kabupaten Serang sudah cerdas dan mayoritas menginginkan perubahan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *