Difasilitasi KPK, PT KS dan Pemkot Cilegon Tandatangani MoU Optimalisasi Pemanfaatan Aset

Difasilitasi KPK, PT KS dan Pemkot Cilegon Tandatangani MoU Optimalisasi Pemanfaatan Aset

Wali Kota Cilegon Edi Ariadi, Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim bersama Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha usai penadatanganan MoU. Foto istimewa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara PT Krakatau Steel (Persero) Tbk dengan Pemerintah Kota Cilegon terkait optimalisasi pemanfaatan aset kedua belah pihak.

Seperti dilansir dari laman KPK RI, Penandatanganan MoU dilakukan antara Wali Kota Cilegon Edi Ariadi dan Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim, dan disaksikan oleh Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan serta Koordinator Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha, di Jakarta (27/11/2020).

“MoU ini menjadi langkah awal untuk mempersiapkan implementasi kesepakatan atas kerja sama optimalisasi pemanfaatan aset dengan mekanisme penghapusbukuan dan pemindahtanganan atau mekanisme transaksional lainnya atas aset milik Krakatau Steel kepada Pemkot Cilegon,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding.

Menurut Ipi, dua objek aset yang akan dilakukan penghapusbukuan dan pemindahtanganan adalah terkait komplek perkantoran Pemkot Cilegon seluas 10 hektar dengan nilai estimasi aset Rp151 Miliar yang berdiri di atas lahan milik Krakatau Steel.

“Kedua, potensi kerja sama dalam pengelolaan pelabuhan yang akan dibangun oleh Pemkot Cilegon di atas lahan seluas 45 hektar di Warnasari dengan nilai estimasi aset Rp900 Miliar,” jelasnya.

Selain itu, sambung Ipi, tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan kerja sama yang meliputi pengembangan Pelabuhan Cilegon Mandiri, penyediaan jasa pelayanan kepelabuhan, penyediaan jasa konstruksi, dan fasilitasi penataan nelayan. Lingkup kerja sama tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil kajian yang akan dilakukan dengan prinsip saling menguntungkan dan akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama tersendiri.

“Harapannya, melalui mekanisme kerja sama pengelolaan dan pemanfaatan aset bersama antara pemda dan Krakatau Steel akan mendorong pengelolaan aset menjadi lebih profesional dan memberikan keuntungan maksimal bagi kedua belah pihak yang juga akan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.”

Wali Kota Cilegon, Edi Ariadi yang menandatangani kesepakatan bersama ini mensyukuri atas keberhasilan Pemkot untuk rencana penghapusbukuan dan pemindahtanganan lahan PT. KS ini. “Hari ini merupakan hari yang bersejarah untuk Pemerintah Kota Cilegon, karena sudah lama Pemerintah Daerah ingin selesaikan, terutama lahan yang di diami oleh Pemerintah Kota Cilegon, kita patut syukuri keberhasilan ini, semoga setelah MoU ini proses kedepannya bisa mendapatkan kelancaran,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Edi menjelaskan proses yang cukup lama sehingga sampai di tahapan rencana penghapusbukuan dan pemindahtanganan lahan PT. KS. “Negosiasi yg cukup lama, akhirnya ada kesepakatan kesamaan pendapat, mudah mudahan dari MoU ini mengenai aset yg kita diami dalam artian KS siap untuk melepaskan itu ke Pemkot Cilegon,” terangnya.

Pada kesempatan itu, Edi menjabarkan beberapa lahan PT. KS yang digunakan saat ini oleh Pemkot Cilegon. “Ada beberapa lahan KS yang digunakan oleh Pemkot Cilegon saat ini, selain Kantor Wali Kota Cilegon, juga ada Polres Cilegon, Kodim Cilegon, Gedung DPRD Kota Cilegon, juga ada beberapa lahan KS yang dimanfaatkan oleh kami untuk kepentingan Kepemerintahan,” tuturnya.

Pemerintah Kota Cilegon memiliki waktu enam bulan setelah MoU ini, Edi menjelaskan tahapan-tahapan yang sudah dan akan dilakukan Pemkot Cilegon selama enam bulan ini. “Tahapan yang kami lakukan sama seperti tanah Alun-alun Kota Cilegon, Surat sudah kita siapkan untuk asistensi ke Kejagung, juga ke BPKP, Penilaian Aktiva tetap, membuat berita acara bentuk ganti kerugian, membuat berita acara pelepasan hak dan yang terakhir membuat berita acara pembayaran,” jelasnya.

Menurut Edi, dengan adanya penghapusbukuan dan pemindahtanganan ini akan dapat mengoptimalkan pelayanan publik. “Dengan adanya kepastian, terhadap kepemilikan aset Pusat Pemerintah Kota Cilegon, nantinya akan dapat mengoptimalkan pelayanan publik, kita berharap nantinya Kota Cilegon akan aman, damai dan bisa mensejahterakan masyarakat,” harapnya.

Hadir pada acara penghapusbukuan dan pemindahtanganan ini, Ketua DPRD Kota Cilegon, Pj. Sekretaris Daerah Kota Cilegon, Kepala Inspektorat Kota Cilegon dan Perwakilan dari PT. KS.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *