Flyer Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor Pemprov Banten
Serang – Pemerintah provinsi (Pemprov) Banten menggelar pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, artinya pengendara yang memiliki denda pajak kendaraan bakal diampuni alias bebas bayar denda. Kebijakan ini dimulai dari tanggal 05 November hingga 23 Desember 2020, hal ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Opar Sohari, Rabu (4/11/2020).
Menurut Opar pembebasan denda pajak kendaraan Bermotor ini adalah intruksi Gubernur Banten Wahidin Halim, yang bertujuan guna meringankan beban masyarakat Provinsi Banten di musim Pandemi Covid-19 ini. Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasif Atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Dan Penghapusan Tarif Progresif.
Berita terkait : Inovasi Bapenda Banten Capai Target Saat Pandemi Covid-19
Bagi warga Banten yang hendak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bisa melalui 12 Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD. PPD) dan 44 Gerai Samsat yang terdiri atas 25 gerai di wilayah hukum Polda Banten dan 19 gerai di wilayah hukum Polda Metro. Atau bisa melalui TM Bank Banten dan BJB, serta minimarket. Selain itu juga bisa melalui aplikasi e-Samsat Banten, Samsat Online Nasional, OVO dan Link Aja. Ujar Opar.
Sebelumnya dalam rapat paripurna DPRD Banten Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Banten Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang. Rabu (4/11/2020). Gubernur Banten menyampaikan terkait kebijakan pendapatan, Gubenur menjelaskan, pendapatan daerah yang di anggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2021 merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Pemprov Banten selalu berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pembayaran pajak daerah serta kebijakan-kebijakan untuk meringankan beban masyarakat. Salah satunya melalui pemberlakuan Peraturan Gubernur Banten Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif atau Denda Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk Dari Luar Daerah, Mutasi Dalam Daerah dan Penghapusan Tarif Progresif. “Rencana pemberlakuan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan penghapusan tarif progresif yang akan diberlakukan sampai akhir 2020. (Adv)