Terima Jasa Aborsi Ilegal, Polisi Amankan 3 Pelaku Dari Klinik Sejahtera Pandeglang

Terima Jasa Aborsi Ilegal, Polisi Amankan 3 Pelaku Dari Klinik Sejahtera Pandeglang

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin press conference di Mapolda Banten kasus aborsi di Klinik Sejahtera Pandeglang. Foto Faizudin

Serang – Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap kasus praktek aborsi di klinik Sejahtera yang berada di Kampung Cipacung, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Direskrimsus Polda Banten Kombes Pol Nunung Syaifuddin saat press conference di Mapolda Banten, Selasa (3/11/2020) menjelaskan, kasus ini terungkap bermula dari adanya informasi masyarakat, soal adanya praktik aborsi illegal di Klinik Sejahtera oleh pelaku NN (53) tahun yang berprofesi sebagai seorang Bidan.

Saat itu, pada Senin (26/10/2020) sekitar pukul 16.00 wib, polisi mengamankan sepasang kekasih inisial RY (23) dan W (23) warga Rangkasbitung Kabupaten Lebak, diduga telah melakukan aborsi di klinik pelaku.

“Kita amankan sepasang lelaki dan perempuan diduga melakukan aborsi atau menggugurkan seorang bayi,” katanya.

Nunung menyampaikan bahwa empat orang yang diamankan petugas di lokasi. Satu bidan inisial NN (53), satu asistennya inisial E (38) yang membantu aborsi dan satu orang perempuan yang sedang menggugurkan, inisial RY (23).

“Terungkapnya praktik aborsi ilegal tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa ada klinik sekaligus rumah yang dijadikan tempat aborsi, ” Ujar Nunung.

Kemudian, tim ke lokasi dan didapati seorang pasien wanita Ry (23) bersama seorang pria inisal W (23) usai menggugurkan janinnya yang masih berumur sekitar satu bulan.

“Saat diinterogasi kedua orang tersebut membenarkan bahwa baru saja mengaborsi janin yang baru satu bulan umurnya di klinik Sejahtera,” ujar Nunung.

Berdasarkan informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan kepada bidan tersebut dan mengakui usai melakukan aborsi kepada pasiennya.

“Pelaku mengakui baru saja melakukan aborsi sesuai dengan permintaan, yang selanjutnya Polisi menggelandang pelaku-pelaku tersebut ke Polda Banten,” kata Nunung.

Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti sebuah baskom, alat kesehatan berupa alat suntik, alat injeksi dan uang tunai Rp 2,5 juta dari pelaku RY kepada Pelaku NN hasil kegiatan aborsi illegal tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa NN sejak tahun 2006 hingga tahun 2020 sudah melakukan kegiatan aborsi sebanyak lebih dari 100 kali, ” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku Bidan NN (53) tahun dan asistennya E (38) tahun, dikenakan pasal 194 jo pasal 75 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan (setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar), Sedangkan RY dikenakan pasal pasal 346 KUH Pidana (seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *