Terkait Ijin Kegiatan Penambangan Emas di Laut Lebak Selatan, Anggota DPRD Lebak ini Laporkan Pemprov Banten ke Bareskrim Polri

Terkait Ijin Kegiatan Penambangan Emas di Laut  Lebak Selatan, Anggota DPRD Lebak ini Laporkan Pemprov Banten ke Bareskrim Polri

Musa Weliansyah Anggota DPRD Kabupaten Lebak fraksi PPP. Foto istimewa

Serang – Anggota DPRD Kabupaten Lebak Musa Weliansyah melaporkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait kegiatan pertambangan emas di perairan laut Kabupaten Lebak ke tiga lembaga negara yaitu Kabareskrim Polri, Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Mentri ESDM RI. Hal itu disampaikan Musa kepada Redaksi Reportase Banten melalui sambungan telpon. Rabu (2/12/2020).

Menurut Musa, surat laporan tertanggal 30 November 2020 tersebut dikirimkan melalui paket pengiriman. Selain itu surat itu juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri, Sekretaris Kabinet, Menteri Kelautan dan Perikanan, Ketua Komisi IV dan VII DPR RI serta Gubernur Banten.

Dalam suratnya Musa meminta Kabareskrim POLRI agar segera melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan pelanggaran UU no 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkung hidup dan UU no 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan pulau kecil, serta adanya indikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) atas keluarnya IJIN USAHA PERTAMBANGAN (IUP) No. 570/6/IUP.OP.DPMTPSP/IV/2018 1.972 tentang Operasi Produksi Emas DMP dan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. 570/3/ILH.DPMPTSP/II/2018, tentang pemberian IJIN LINGKUNGAN kepada PT. Geraha Makmur Coalindo (GMC).

Selain itu dirinya juga memohon kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) Untuk segera menurunkan tim investigasi ke lokasi kegiatan pertambangan emas PT. GMC di perairan pantai kabupaten Lebak Provinsi Banten, serta melakukan evaluasi dan mengkaji terhadap IJIN LINGKUNGAN yang telah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten dengan No. 1902/Kep.1319-DLHK/1/2018, tentang persetujuan dokumen lingkungan yang diduga adanya sarat kepentingan, dengan tidak mengindahkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. Dan Kementerian ESDM RI untuk segera melakukan investigasi dan memangil kepala DESDM Provinsi Banten dan Kepala DPMTPSP Provinis Banten untuk dilakukan klarifikasi atas keluarnya IJIN USAHA PERTAMBANGAN tersebut diatas yang diduga melangar Undang-undang No. 1 tahun 2014 tentang pengelolan wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Pemberian ijin operasi produksi dan ijin lingkungan tanpa melalui kajian yang komprehensif dan matang, namun lebih mengedepankan kepada kepentingan bisnis dengan mengabaikan dampak kerusakan lingkungan.” Tegasnya.

Kegiatan pertambangan tersebut berada diperairan pantai Lebak selatan yang notabenenya adalah kawasan nelayan, serta pesisir pantainya adalah kawasan pariwisata. Ujarnya.

Lebih lanjut, Musa juga menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan tersebut sangat beresiko dan berpotensi terjadinya peningkatan abrasi dan erosi pantai, menurunkan kualitas Iingkungan perairan laut dan pesisir pantai, rsaknya daerah pemijahan ikan dan daerah asuhan, semakin tinginya energy gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut, meningkatnya identitas air rob, terutama dipesisir daerah yang terdapat penambangan penyedotan pasir yang didalamnya ada kandungan emas, menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut, semakin meningkatnya pencemaran pantai, berpotensi menimbulkan longsoran di hulu sungai akibat curamnya perairan laut yang berakibat derasnya air sungai yang mengalir seperti sungai Cimadur, sungai Cisiih dan sungai Cihara. menurunnya kualitas air laut yang mengakibatkan keruhnya air laut dan berkurangnya pendapatan para nelayan pesisir pantai Lebak.

Selain hal tersebut di atas, masalah yang paling rawan adalah konflik sosial antara masyarakat yang pro dengan masyarakat yang peduli terhadap lingkungan serta nelayan dengan pengusaha tambang. Tegasnya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *