DPRD Kota Cilegon, Minta Diskotik Cilegon di Tutup Selamanya

DPRD Kota Cilegon, Minta Diskotik Cilegon di Tutup Selamanya

DPRD Kota Cilegon hearing bersama Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Foto Sari

Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon Hasbudin, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon bersikap tegas menutup tempat hiburan malam berupa diskotik yang ada di Kota Baja selamanya.

Hasbudin menilai, selama ini pemerintah tidak bersikap tegas, karena penutupan dilakukan hanya sementara. Padahal selama ini tidak izin tentang penyelenggaraan aktifitas hiburan.

Hal itu diungkapkan Hasbudin, usai hearing bersama Satpol PP Kota Cilegon, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Cilegon dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Cilegon terkait dengan pengawasan tempat hiburan malam, Senin (11/1).

Menurut Hasbudin, tidak ada peraturan Pemkot Cilegon yang secara tegas mengatur keberadaan diskotik.

“Bicara diskotik dan sejenisnya kalau emang faktanya ada dan pemerintah tidak pernah mengizinkan, yah lakukan tindakan tegas berupa penutupan selamanya,” tegas politisi PAN ini.

Dikatakan Hasbudin, jangan sampai upaya penutupan sementara seperti yang dilakukan Pemkot Cilegon saat ini menjadi ajang transaksional oleh oknum-oknum tertentu.

“Hanya ditutup sementara, seminggu atau sehari dua hari selanjutnya dibuka lagi, ini hanya membuka proyek bagi orang lain,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak menutup selamanya tempat yang kerap menjadi lokasi peredaran minuman keras (miras) tersebut, karena tidak ada satu pun payung hukum yang menaungi.

“Selama ini diskotik maupun tempat hiburan malam lain seperti karaoke beroperasi dengan kedok hotel atau restoran. Hotel dan restoran hanya menjadi alasan demi mengantongi perizinan, sedangkan aktifitasnya, pelayanan utama lebih didominasi oleh hiburan malam, bukan layanan hotel maupun restoran,” jelasnya.

“Banyak, contohnya Dinasty, New LM, Regent juga seperti itu. Saya rasa masyarakat juga kalau nyebut Dinasty bukan hotel, tapi ke hiburannya itu,” pungkasnya.

Kepala Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif pada Disparbud Kota Cilegon, Mamat Slamet pun mengaku tidak pernah mengeluarkan rekomendasi untuk tempat hiburan malam.

Mamat juga membenarkan, jika tidak ada aturan yang secara tegas mengatur tentang tempat hiburan malam seperti diskotik.

Disinggung soal penutupan, Mamat menilai hal itu menjadi kewenangan Satpol PP Kota Cilegon sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penegak Peraturan Daerah (Perda),serta DPM PTSP selaku OPD yang mengeluarkan izin.

“Tempat hiburan sama sekali tidak ada rekomendasi, karena kita tidak sama sekali merekomendasi, tentu saja dinas perizinan (yang menutup) karena dinas perizinan yang mengeluarkan izin,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur, enggan memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Ditemui usai hearing Juhadi M Syukur enggan berkomentar kepada awak media.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *